Dugaan Penyimpanan Dana Hibah FPK Bakesbangpol Anambas Naik ke Penyidikan

ANAMBAS, harianmetropolitan.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menaikkan status penyelidikan (sprindik) dugaan penyimpangan dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di Dinas Bakesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas ke tingkat Penyidikan.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan telah ditemukan dugaan kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas TA.2020.

“Dengan total anggaran Rp. 176.750.000 dugaan sementara kegiatan tersebut fiktif,” ucap Roy Huffinton Harahap, saat dikonfirmasi harianmetropolitan.co.id, Kamis 28 Oktober 2021 malam.

Selain itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffinton Harahap, mengatakan, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 Oktober 2021, tindak lanjut dari dilakukannya penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021.

Baca Juga :  Ini Daftar Nama Pejabat Yang Di Lantik Bupati Lingga

“Maka Penyidik Pidsus Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan dan nantinya akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Kacabjari berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah.(*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan