Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Berstatus DPO

BINTAN, harianmetropolitan.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama Polsek Bintan Timur menangkap pelaku curanmor di Desa Numbing, Selasa (23/11/21).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa anggota telah berhasil mengamankan pelaku curanmor. Pelaku yang berinisial DE yang juga merupakan DPO Polres Tanjungpinang karena pelaku merupakan tahanan yang telah melarikan diri.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Polsek Bintan Timur menerima informasi terkait keberadaan DPO Polres Tanjungpinang tersebut dari masyarakat numbing. Kemudian Satreskrim Polres Bintan Bersama Polsek Bintan Timur bergerak untuk mengamankan pelaku yang berada disalah satu rumah warga di Desa Numbing,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan curanmor di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, dan menjalankan aksinya dengan modus minta tolong terhadap korban untuk diantarkan ke salah satu PT yang berada di daerah Galang Batang. Setelah diantarkan pelaku meminta izin untuk membawa motor dengan alasan korban membawa motor terlalu pelan.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Raih WTP 11 Kali Berturut-turut

Setelah berada di daerah yang sepi pelaku meminta korban untuk turun dari motor dengan alasan dompetnya terjatuh. Namun, korban tidak menuruti permintaan tersebut dan membuat pelaku geram akhirnya menyikut korban hingga jatuh dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Saat ini Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Doni Sianipar.

Sumber: Humas Polres Bintan.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan