Polsek Dabo Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Jalan Gergas

LINGGA, harianmetropolitan.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian berinisial JE dan JH. Keduanya melakukan aksi dengan membobol rumah korban AC, Jalan Gergas, Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/18/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga/Polda Kepri, tanggal 1 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban.

“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil pencurian dipergunakannya untuk berfoya-foya serta keperluan pribadinya,” ujar Aiptu Safri saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian tersebut, Jumat, 3 November 2021 kemarin.

“Tersangka JE maupun tersangka JH adalah residivis karena telah berungkali melakukan kejahatan dan telah dihukum penjara,” sambung Kanit.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, Pengurus SMSI Kota Batam di Suntik Vaksin

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pencurian ini berupa; 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 unit sepeda motor Yamaha. Kesemua barang tersebut digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan pencurian tersebut.

“Sedangkan barang yang dicuri keduanya yakni, 1 unit Handphone merk Realme, 1 untai kalung emas, serta 1 gelang emas,” ujar Safri.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka baik JE maupun JH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(SR)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan