Tahun 2022, 37 Desa Gelar Pemilihan Kepala Desa

NATUNA, HARIANMETROPOLITAN.co.id – Sebanyak 37 Desa di Kabupaten Natuna akan melaksanakan Pilkades serentak pada bulan November 2022.

Hal ini dibenarkan Kabid Pemerintahan Desa, Fadhly. Menurutnya, tahapan Pilkades akan dimulai pada bulan April dan diperkirakan hari Pencoblosan (pemungutan Suara) pada bulan November 2022.

Fadhly menjelaskan, pelaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid mengacu kepada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1123 tahun 2014 tetang Pilkades.

Kemudian kata Fadhly, untuk Kabupaten Natuna telah terbit Perbup Nomor 40 tahun 2021 tentang Kedua perubahan atas perbup Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Natuna, 18 Fenruari 2022.

Dalam pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi, sesuai dengan perbup Nomor 40 Tahun 2021 bahwa dalam teknis pelaksanaan harus menerapkan protokol khusus kesehatan dimulai dari Tahap Pembukaan Calon (Pendaftaran), Kampanye dan sampai kepada pelaksanaan Pencoblosan.

Baca Juga :  TP PKK Natuna Persiapkan Desa Sebadai Ulu Ikuti Penilaian Lomba Gertam Tingkat Provinsi

Protokol kesehatan tersebut diantaranya bahwa baik panitia maupun masyarakat tetap haris mengikuti prokes dan ada pembagian untuk waktu pemberian suara untuk menghindari adanya penumpukan massa di TPS-TPS.

Fadhly berharap, pelaksanaan Pilkades tahun 2022 dapat berjalan sesuai dengan rencana dan masyarakat dapat memberikan hak pilihnya untuk memilih pemimpin sesuai pilihannya. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan