Usulan Polres Bintan Terkait Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penempatan PMI Ilegal Disambut Baik Pemkab Bintan

BINTAN, (harianmetropolitan.co.id) – Polres Bintan mengusulkan kepada Pemkab Bintan untuk dibentuknya Tim terpadu penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, dikarenakan letak geografis Kabupaten Bintan yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura menjadi daerah yang rawan sebagai tempat terjadinya PMI Ilegal.

Kapolres Bintan AKBP, Tidar Wulung Dahono, SH. SIK. MH menjelaskan bahwa kerja sama ini dijalin bertujuan untuk mempercepat PMI Ilegal yang sedang marak di Wilayah Hukum Polres Bintan, sehingga perlu dibentuk tim tersebut dengan melibatkan unsur terkait.

Ternyata Usulan dari Polres Bintan tersebut disambut baik oleh Pemkab Bintan sehingga dilakukan rapat pembentukan Satgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang dilaksanakan di Kantor Bupati Bintan pada Jumat 21 Januari 2022 lalu dan saat ini telah terbentuk satgas Penanganan PMI Ilegal dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Bintan nomor 88/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Bintan tahun 2022. Yang terdiri dari sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) dan unsur instasi terkait di lingkungan Pemkab Bintan. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati, SH. (***/ Doni).

Bagikan
Baca Juga :  Pengurus Baru DPD Lasqi, Siap Bawa Perubahan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan