Disdikbud Natuna Gelar FGD dan Sosialisasi Perda Pelestarian Kebudayaan

Natuna – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Natuna, menggelar kegiatan FGD Pelestarian Kebudayaan sekaligus Sosialisasi Perda tentang Pelestarian Kebudayaan, di ruang rapat Disdikbud, Selasa, 24 Mei 2022.

“Acara diskusi ini guna mengetahui masukan-masukan sekaligus dengar pendapat tentang Kelayakan Pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna,” kata Kepala Disdikbud Natuna, Indra Joni saat membuka kegiatan tersebut.

Dalam paparan materi diskusi FGD pembentukan Dewan Kebudayaan Natuna yang menjadi dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah Pasal 25 sd 28.

Sasaran dalam program kegiatan pelestarian kebudayaan (perlindungan,  pembinaan,  pengembangan dan pemanfaatan) salah satunya penguatan aktualisasi kemelayuan dengan ceramah/orasi budaya.

Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rodhial Huda memberikan pandangan dalam diskusi ini. Ia menyatakan langkah awal yang dilaksanakan adalah memindahkan bidang kebudayaan ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Hadiri Pelantikan Kepsek TK dan SDN di Bunguran Timur Laut

“Langkah awal yang kami lakukan adalah memindahkan bidang kebudayaan dari Dinas Pariwisata ke Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna mengingat porsi anggaran yang lebih besar yakni 20 persen,” jelas Rodhial.

“Dari tingkat desa bisa dimulai pembagian tugas sampai  tingkat kecamatan apa saja yang harus dilaksanakan mengenai kebudayaan,” lanjut Rodhial

Pada akhir diskusi diharapkan bisa melahirkan ide baru maupun rekomendasi mengenai pembentukan dewan kebudayaan di Kabupaten Natuna.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala OPD, Ketua LAM Natuna, Kelompok Sadar Wisata, Kades Sepempang dan Pulau Tiga, Ketua STAI, dan Penggiat kebudayaan.(sar/galerifoto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan