Dana BOP PAUD, Mengalir ke Oknum Disdik Natuna?

NATUNA- HARIANMETROPOLITAN.co.id- Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, M. Amin, tidak dapat dikonfirmasi terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas temuan pelaksanaan belanja BOP PAUD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna tahun 2021 yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp43,450,000, Kamis 9 Juni 2022.

Melalui staffnya, Amin beralasan sedang mengikuti zoom, sehingga tidak dapat diwawancarai.

Dalam LHP BPK Kepri itu disebutkan, bahwa, terdapat pemberian imbalan dari TK/KB penerima dana BOP PAUD kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp38,050,000.

Dana ini diberikan pada oknum pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna atas bantuan jasa yang telah diterima terkait penggunaan aplikasi Dapodik, pelayanan membuat dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), dan pembuatan pertanggungjawaban keuangan (cetak kwitansi SPJ Keuangan). Nilai imbalan tersebut sebesar Rp16.270.000 dan setiap TK/KB memberikan jumlah beragam.

Selain oknum pegawai Dinas Pendidikan Natuna itu, ada juga pemberian imbalan kepada mantan Camat Serasan Timur (Camat Serasan di tahun 2021-red), sebagai pemilik yayasan BM (atau yayasan NK yang menaungi TK SP). Jumlah yang diberikan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari total pencairan tahap I dan tahap II dari TK SP. Jumah tersebut diberikan sesuai dengan permintaan dari pemilik yayasan dhi, Camat Serasan Timur. Lebih lanjut, Kepala TK SP juga menyatakan bahwa semua TK di bawah Yayasan BM di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur menyerahkan uang tunai sebesar 30 persen dari total penerimaan yang diperoleh TK di bawah yayasan Bunga Mawar.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Natuna terhadap pungutan pada TK/KB di Kecamatan Serasan dan Kecamatan Serasan Timur diketahui bahwa jumlah pungutan yang diterima oleh mantan Camat Serasan Timur sebesar Rp21.780.000, tahun 2021.

Dalam LHP BPK Kepri itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Natuna memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menarik penggunaan dana BOP PAUD sebesar Rp43.450.000 yang tidak digunakan sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Serta menginstruksikan Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD untuk melakukan kontrol/verifikasi terhadap data riil peserta didik di satuan pendidikan penyelenggara PAUD dan melakukan pemantauan pelaksanaan Dana BOP PAUD dan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Inspektorat juga diminta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Belanja Hibah BOP PAUD.

Sebelumnya, Sulaiman, mantan Kasi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, notabenenya termasuk dalam Tim Managemen BOP PAUD 2021, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, langsung menolak diwawancara. Setelah menunggu beberapa saat, Sulaiman akhirnya buka suara terkait dana BOP PAUD 2021.

Ia mengaku, jika dirinya tidak pernah menerima dana dari pihak sekolah terkait bantuan BOP PAUD 2021 dan seluruh pengisian data DAPODIK dikerjakan oleh pihak sekolah, karena Tim Managemen BOP PAUD tidak boleh terlibat. “Memang pada kenyataannya, banyak juga meminta bantuan pada yang lain, tapi itu tidak kita benarkan, karena itu tanggungjawab mereka,” ucapnya.

Sementara itu, beberapa oknum Tim Managemen BOP PAUD tahun 2021 berinisial SWA, dan S yang bekerja sebagai pegawai honorer di Bidang PAUD DIKMAS Dinas Pendidikan, belum berhasil dikonfirmasi, termasuk beberapa kepala sekolah TK/KB pemberi “suap”  dan mantan Camat Serasan Timur. (*Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version