Pemko Tanjungpinang Sosialisasi Tata Cara Perizinan Reklame, Pengusaha: Belum Dapat Titik Temu!

Tanjungpinang, (haraianmetropolitan.co.id) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi tata cara perizinan reklame dengan para pengusaha papan reklame serta stakeholder terkait, pada Senin (03/10/2022).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat memberikan materi seputar tata cara perizinan reklame sebagaimana yang tertuang dalam Perwako Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

Bahkan, Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar juga ikut dalam rapat tersebut. Selain mendengarkan sosialisasi, ia bersama sejumlah pengusaha baliho mempertanyakan seputar Perwako Nomor 70 tahun 2021 tersebut.

Dimana, Perwako tersebut menjadi pedoman Pemko Tanjungpinang melakukan pembenahan ratusan konstruksi papan reklame di Tanjungpinang yang hingga saat ini terjadi penertiban dan penyegelan pada sejumlah konstruksi baliho yang diduga belum memiliki izin konstruksi.

Koordinator Pengusaha Konstruksi Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin menilai, hasil dari sosialiasi tersebut belum mendapatkan titik temu antara Pemko Tanjungpinang dengan para pengusaha papan reklame.

“Hasil sosialisasi Pemko Tanjungpinang tentang perizinan ini, tidak mendapatkan titik temu. Pertama, dengan kehadiran Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashadi Selayar yang mengatakan, Perwako ini cacat.

Dan beberapa hasil konsultasi kami dengan pihak-pihak para legal, ini cacat dan sebagainya. Tapi, Pemko tetap ngotot menjalankan Perwako ini, dengan dalih ada lagi Peraturan Menteri (Permen) PUPR,” kata Cori usai mengikuti sosialisasi.

Cori menyampaikan, sebuah produk hukum semestinya harus diuji publik terlebih dahulu sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 12 tahun 2011.

“Dan ada kepentingan daerah yang harus diakomodir berdasarkan Undang Undang itu. Permen ini, bisa digunakan bisa juga tidak. Tetapi Pemko memaksakan menggunakan Permen itu,” kata Cori lagi.

Meski keberatan dengan Perwako tersebut, Cori menyampaikan menghargai Pemko Tanjungpinang yang melaksanakan sosialisasi tersebut dengan juga mengundang para pengusaha papan reklame.

“Kita tetap hargai hal itu,” ujarnya.

Cori menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya berencana melaporkan Pemko Tanjungpinang ke Ombudsman Kepri terkait dengan Perwako Nomor 70 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame tersebut.

“Ini akan kita laporkan ke Ombudsman dan yang jelas, kita tetap berpegangan dan berpatokan dengan hasil RDP dengan DPRD Tanjungpinang beberapa waktu lalu,” kata Cori.

Sementara itu, Ashady Selayar menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum sebagaimana diubah menjadi Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah.

Dimana, pada pasal 88 ayat 1 disebutkan bahwa pembinaan dalam pasal 87 dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan/atau rancangan peraturan DPRD. Pada ayat 2 berbunyi fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat wajib.

“Sementara ini kan belum difasilitasi. Lalu sudah diberlakukan. Sebelum diberlakukan seharusnya disosialisasi dulu sebagaimana perintah Permendagri.

Artinya ini kan, produk yang semestinya belum diberlakukan, karena belum difasilitasi ke provinsi. Bukan berarti saya mengatakan ini salah. Ini tidak salah, namun belum semestinya diberlakukan karena belum difasilitasi ke provinsi,” tegas Ashady yang tidak mengikuti sosialisasi hingga selesai.

Sementara itu, menanggapi penilaian dan keberatan sebagaimana yang disampaikan Ashady Selayar maupun Cori terkait Perwako tersebut, Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menguji peraturan yang sudah diterbitkan tersebut.

“Sebagai bagian dari pemerintah, tentu saya menghormati hak dari masyarakat untuk menguji peraturan yang sudah kita terbitkan, sesuai dengan kaidah-kaidah yang kita yakini sudah sesuai,” kata Zul.

Zul juga mengharapkan, agar masyarakat menghormati Perwako Nomor 70 tahun 2021 tersebut yang dijadikan pedoman oleh Pemko Tanjungpinang untuk penyelenggaraan perizinan reklame.

“Selagi Perwako tersebut belum dibatalkan secara resmi, tentu kami mohon untuk dipahami, jika Perwako tersebut sebagai pedoman bagi kami melaksankan penyelenggaraan perizinan reklame di Tanjungpinang,” ujarnya.

Zul menambahkan, sejauh ini, dari sebanyak 245 papan reklame, dimana 82 papan reklame penempatan titiknya dinilai telah sesuai ketentuan, sedangkan 163 papan reklame belum sesuai ketentuan yang saat ini masih dalam proses.

Sekadar diketahui, beberapa waku lalu, lintas gabungan Komisi DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha papan reklame.

Hasil RDP tersebut, menyimpulkan beberapa poin, salah satunya agar kepala daerah mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version