13 Pengadilan Tingkat Banding dan 38 Pengadilan Tingkat Pertama Diresmikan Ketua MA

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Dr.H.M. Syarifuddin S.H, M.H meresmikan 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 pengadilan tingkat pertama yang ada di Indonesia.

Peresmian oleh Ketua MA tersebut dilaksanakan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (5/12/2022).

Acara tersebut sengaja diselenggarakan di Tanjungpinang karena dibandingkan 8 wilayah hukum lainnya, Provinsi Kepri memiliki lebih banyak Pengadilan Tingkat Banding yang diresmikan operasional nya, yakni Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri.

Sebelumnya, Provinsi Kepri belum memiliki Pengadilan Tingkat Banding sehingga para pencari keadilan di wilayah ini harus menempuh waktu yang cukup lama untuk melanjutkan proses perkara banding ke Pengadilan Tinggi Riau atau Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Saat ini, dengan Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri, akses pelayanan peradilan menjadi lebih mudah dijangkau dan efisien.

Ketua MA melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, bahwa terbentuknya Pengadilan Tingkat Banding baru tidak semata-mata ditujukan untuk berdirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalami pemekaran.

“Namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan,” papar Sobandi kepada awak media usai peresmian dilaksanakan.

Kendal geografis di wilayah-wilayah tertentu, lanjut Sobandi, sering kali menyulitkan bagi pencari keadilan untuk bisa datang secara langsung ke pengadilan, baik karena jarak pengadilan dan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh.

Baca Juga :  Plt. Gubernur Marlin Rudi Perkuat Sinergitas dengan Kapolda dan Danrem

“Atau disebabkan kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi,baik darat, laut dan udara, sehingga pada daerah daerah tertentu, untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan yang sangat berat dan biaya yang cukup besar,” katanya.

Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi bahwa negara wajib untuk menyediakan sarana dan fasilitas bagi warga negara untuk dapat memperoleh layanan hukum dan keadilan,” papar Sobandi.

Dalam melaksanakan amanat konstitusi, lanjut Sobandi, untuk menjangkau akses keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan di daerah-daerah yang jauh dari pengadilan.

“Maka perlu dibentuk 13 pengadilan tingkat banding yang baru agar lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MA juga meresmikan pembangunan 34 gedung pengadilan tingkat pertama, yang termasuk dalam 85 pengadilan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Baru.

Selain itu, renovasi pembangunan empat gedung pengadilan tingkat pertama pada tahun 2022 juga ikut diresmikan.

Ketua MA berharap, dengan peresmian operasional pengadilan tingkat banding baru dan pengadilan tingkat pertama dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan