Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus 4 Tersangka Kasus Narkoba

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Tanjungpinang.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka yang diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, keempat tersangka yakni masing-masing berinisial IW, JJ, RF, AN.

“Ada empat tersangka yang kita amankan dalam kasus ini. Keempatnya memiliki peran masing-masing,” ujar Efendi saat merilis kasus tersebut, Rabu (01/03/2023).

Efendi menyampaikan, tersangka IW diamankan pertama kali. Lalu, dilakukan pengembangan dan pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka lain yang diduga masih satu jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Ada 4 tersangka yang kita amankan. Mereka ini, masih saling kenal dan saling berhubungan,” ujar Kasat.

Selain mengamankan keempat tersangka, lanjut Kasat, dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 14 gram dan tiga butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Polisi Tanjungpinang Bekuk Empat Tersangka Kasus Narkoba

“Dari tersangka JJ didapati 8 paket narkotika jenis sabu dan tiga butir ekstasi berwarna hijau,” kata Efendi sembari menyampaikan jika pada tiga tersangka lain juga ada didapati narkotika jenis sabu yang jumlahnya satu sampai dua paket.

Efendi mengatakan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisal K yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Efendi menyampaikan, dari keempat tersangka, satu tersangka yakni AN merupakan residivis kasus yang sama.

“Dari hasil tes urin pada empat tersangka, hasilnya dinyatakan positif,” katanya.

Para tersangka, tambah Efendi, akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan