Masuk Daftar Hitam, PT. KYP Kerjakan Proyek 48 M Milik SNVT PJSA Sumatera IV Provinsi Kepri

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Proyek Pengaman Pantai Pulau Terluar Di Provinsi Kepulauan Riau Yang Dibangun (Tahap II) tender ulang, yang bersumber dari APBN TA 2023 Kementerian PUPR lewat SNVT PJSA (Satuan Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Sumber Air) Sumatera IV Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran sebesar Rp 48 miliar yang dimenangkan oleh perusahaan asal Provinsi Riau yaitu PT. Kemuning Yona Pratama diduga tidak sesuai ketentuan peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pasalnya PT. Kemuning Yona Pratama dinyatakan diblacklist atau masuk dalam sanksi daftar hitam di portal Inaproc pada 26 Mei tahun 2023 dan berakhir ada 26 Mei 2024 mendatang, namun daftar hitam ini dibatalkan pada 14 September 2023.

Padahal berdasarkan jadwal tender, penandatanganan kontrak dilaksanakan pada 29 Mei 2023 dan masa berlaku daftar hitam atau tayangnya di Inaproc pada 26 Mei 2023, sedangkan waktu pembatalan pada September yang berarti bertenggang waktu sekitar empat bulan sempat aktif di perusahaan daftar hitam.

Baca Juga :  LAM Akan Berikan Gelar Adat Kepada Panglima TNI

Berdasarkan aturan turunan dari Perpres PBJ yaitu Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pada angka 7.18.1 Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak Apabila: yang berbunyi pada huruf d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum Penandatangan Kontrak. Lalu akankan PPK (Pejabat Pembuat Kontrak) tidak mengetahui hal-hal yang wajib diperhatikan sebelum penandatanganan kontrak?

Pihak Pokja BP2JK Wilayah Kepri, pihak SNVT PJSA Sumatera IV Provinsi Kepri, kontrkator pelaksana PT. Kemuning Yona Pratama sampai berita ini diturunkan tidak berhasil ditemui guna konfirmasi lebih lanjut. (R/D).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan