Diduga Ada Pelaku Lain, Ketua DPP LMS Kepri Minta Penyidik Periksa Kembali Tersangka PN

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Masih segar diingatan peristiwa menggemparkan beberapa waktu lalu dimana Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba yang melibatkan anak dari orang penting nomor 2 di kabupaten Karimun.

Saat ini Berkas perkara kasus tindak pidana peredaran narkoba tersebut dikembalikan dan belum dinyatakan lengkap karena ada yang mesti disempurnakan.

Berkas yang dimaksud batas akhir perpanjangan untuk dilengkapi atau disempurnakan yakni sampai tanggal 3 Desember 2023 oleh Pengadilan Negeri (PN).

Sebagaimana diketahui pada penyampaian konferensi pers beberapa waktu lalu, dimana diterangkan bahwa para pelaku yang saat ini adalah tersangka dengan inisial MR, DA, PN dan FA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada tanggal 3 Agustus 2023.

Dalam penangkapan itu polisi menyita 2 paket besar shabu seberat 1,9 kg dibungkus dengan plastik teh China merk Guanyinwang berwarna hijau.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan dan menyita 5 paket kecil shabu dalam plastik bening dengan berat kotor 40,1 gram.

Kemudian barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai Rp 5,9 juta, 1 alat hisap shabu dan 1 tas warna hitam.

Dari wawancara awak media ini Ketua Dewan Pimpinan Pusat Laskar Melayu Serumpun (DPP-LMS) Provinsi Kepulauan Riau, Datuk Azman Zainal mengatakan perkara ini diduga ada pelaku lain selain tersangka 4 orang tersebut.

Menurut Datuk Azman Zainal, saudara GL selaku tekong speed boat yang menjemput barang bukti shabu dengan berat 2 kg bersama tersangka PN dan kemudian membawanya masuk ke Karimun.

“Kepada penyidik kami mohon periksa kembali tersangka PN dan saudara GL. Jika benar saudara GL adalah pemilik speed boat dan merangkap tekong yang dibayar oleh tersangka PN, maka jadikan sarana penjemput sebagai barang bukti dan saudara GL ditetapkan juga sebagai tersangka karena speed boat tersebut yang menjemput shabu dari Pontian, Malaysia ke Karimun,” protes Datuk Azman Zainal. Kamis (23/11/2023).

Protes Datuk Azman Zainal lagi,”Siapa temannya 2 orang yang disuruh untuk mengantarkan shabu ke tersangka MR dan tersangka DA karena sebelum mereka mengantarkan shabu ke tersangka MR dan DA, salah satu dari mereka menghubungi tersangka MR melalui hp tersangka MR”.

“Dalam percakapan ke tersangka MR, mereka disuruh oleh tersangka PN dan saudara GL mengantarkan shabu ke tersangka MR dan tersangka DA , dan kepada MR diminta untuk stanby menunggu barang bukti shabu yang akan diantar si Pengantar kedepan SPBU Coastal Area. Selanjutnya, 2 orang si Pengantar datang dengan menggunakan sepeda motor jenis Mio,”tutur Datuk Azman Zainal.

Azman juga menegaskan bahwa setelah barang bukti diserahkan oleh kedua orang tersebut (si pengantar) kepada kedua tersangka MR dan DA, selanjutnya 2 orang pengantar tersebut pulang dan barang bukti oleh kedua tersangka MR dan DA dibawa dan disimpan di rumah sewa tersangka DA di Ranggam, Kecamatan Tebing yang juga ada
tersangka FA selaku penyewa rumah. Barang bukti tersebut disimpan selama 2 hari sebelum kejadian penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

Baca Juga :  Keberhasilan Tim Penaah Mempertahankan Gelar Juara di Limbung Cup VI Tahun 2023

Protes Datuk Azman lagi,”Seharusnya penyidik mengecek panggilan masuk dan panggilan keluar di hp para tersangka sebagai petunjuk karena di hp tersebut telah terjadi komunikasi antara mereka namun disayangkan barang bukti berupa hp hanya dijadikan alat bukti bisu yang disita kemudian dimusnahkan,” tutur Datuk Azman Zainal.

Datuk Azman Zainal juga membantah tersangka MR berperan sebagai pendana akomodasi penjemputan narkotika tersebut dari Pantai Pontian Malaysia.

” Tersangka MR didesak oleh tersangka PN untuk mencarikan pinjaman uang sebesar Rp 50 juta untuk membeli shabu dan permintaan tersebut selalu ditolak oleh tersangka MR,”Karena didesak terus akhirnya tersangka MR menghubungi tersangka DA . Selanjutnya tersangka DA dan tersangka PN melakukan perundingan namun uang yang diusahakan tidak juga ada.

“Saya juga meminta agar penyidik mengembalikan barang bukti sepeda motor jenis Honda BP 3637 YC yang dipakai oleh tersangka MR saat terjadi penangkapan tersangka MR di warung Bude dekat Hotel Holiday karena sepeda motor tersebut adalah milik ibunya dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini,” pintanya.

“Sepeda motor tersebut tidak menjadi suatu barang bukti karena yang membawa barang bukti shabu tersebut adalah sepeda motor milik tersangka DA. Kalaulah sepeda motor milik tersangka MR dijadikan sebagai barang bukti bagaimana jika seandainya tersangka MR datang ke Hotel Holiday menggunakan ojek atau naik angkutan umum, apakah sepeda motor ojek atau angkot transportasi umum itu dijadikan barang bukti,” tambah Datuk Azman Zainal lagi

Sementara orang tua tersangka MR yang hadir bersama Datuk Azman kepada awak media menyampaikan,”Atas keterlibatan tersangka MR, kami dari pihak keluarga sangat menyayangkan dan merasa sedih karena tersangka MR anak yang baik dan polos dimata keluarga,”Namun kami serahkan saja proses hukumnya sesuai hukum yang berlaku. Saya berharap kepada penyidik sebelum perkara tersebut lengkap agar segera melengkapinya, jika perkara ini ada kesan lain mohon diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga hukum betul-betul kami rasakan keadilannya walaupun tersangka MR dalam putusan hakim dinyatakan bersalah kami terima tapi tentu sesuai dengan kesalahan tersangka. Kami tidak intervensi dalam perkara ini, hanya memohon keadilan hukum,” tutup orang tua MR dengan didampingi ketua DPP LMS Kepri, Datuk Azman Zainal.

Hingga berita ini rilis, Kasat Narkoba Polres Karimun belum dapat ditemui dan dimintai keterangan dan belum merespon wa untuk konfirmasi.(Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan