Sat Reskrim Polres Natuna Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Natuna, harianmetropolitan.co.id– Kapolres Natuna melalui Sat Reskrim Polres Natuna menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Pencabulan di bawah umur. Konferensi Pers berlangsung di Ruang Mapolres Natuna, Jumat sore (24/11/2023).

Konferensi pers dipimpin langsung, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Aprydoni, SH,.M, dan Kasubsipenhumas Polres Natuna, Aipda David Arviad.

“Sat Reskrim Polres Natuna Berhasil mengungkap kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Natuna. Tersangka berinisial (E) 47 dan Korban berinisial (N) 15,” ungkap Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Aprydoni, SH,.M. dalam konferensi pers.

Kasat Reskrim menyampaikan, tempat kejadian perkara berdasarkan Laporan Polisi TKP yaitu di rumah milik tersangka yang berada Kabupaten Natuna.

Baca Juga :  Soal Investasi Rp2 Triliun, DPRD Natuna Minta Gubernur Kepri Transparan

Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman Penjara maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Natuna berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana. Dan Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana.

*Norma

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan