Salah Gunakan Izin Tinggal, Belasan WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Karimun

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun pada Rabu (6/12/2023)

Ke 14 WNA asal Tiongkok yang dideportasi tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal mengarah ke Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disebutkan bahwa,”Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya”.

Adapun sebanyak 14 orang WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang diamankan dan dideportasi tersebut berinisial JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ dan LC.

“Sebanyak 14 WNA yang telah diamankan pada Kamis 30 Novemberr 2023 lalu, pada hari ini dideportasi ke negara asal mereka, kesemuanya adalah laki-laki dideportasi karena diduga telah melakukan dengan sengaja penyalahangunaan ijin tinggal yang melanggar ketentuan yaitu Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif melalui Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gerson Enrifa Nusantara Silalahi.

Baca Juga :  Final Turnamen Sepakbola Kandis Cup II Tahun 2023 Ricuh

Lanjut Gerson Enrifa Nusantara Silalahi lagi,”Ke 14 WNA asal Tiongkok tersebut kita deportasi melalui Pelabuhan Internasional Karimun menuju Putri Harbour Malaysia pukul 08.00 WIB, kemudian , setelah sampai di Malaysia, mereka akan terbang menuju Kuala Lumpur untuk transit,”Dari Malaysia mereka akan diterbangkan ke negara asalnya ke Bandara Bao’an Shenzen”.

Diakhir keterangannya dikatakan bahwa ke 14 WNA tersebut berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun saat melakukan survey atau bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun menggunakan visa wisata bukan visa tenaga kerja asing.

“Mereka 14 WNA tersebut kita amankan dan deportasi karena kita temui sedang bekerja di suatu perusahaan dengan menggunakan Visa Wisata dan bukan Visa Tenaga Kerja Asing,” tutup Gerson Enrifa Nusantara Silalahi, Rabu (6/12/23). (Hariono)

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan