Kejari Karimun Musnahkan BB Tipidum dan Tipidsus 80 Perkara

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 80 perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana khusus (Tipidsus) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berlangsung di halaman Kejari Karimun, Kamis (21/12/2023) Siang.

Dilaksanakannya pemusnahan BB tersebut berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor 1534/L.10.12Kpa.5/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pemusnahan Barang Bukti.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kajari Karimun, Priyambudi dan didampingi Ketua DPRD Karimun (mewakili), Kakanwil DJBC Khusus Kepri (mewakili), Kapolres Karimun (mewakili), Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Komandan Kodim (mewakili), Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun (mewakili), Kepala KPPBC Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun (mewakili), Kepala BNN Kabupaten Karimun, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Karimun, Asisten I pemerintahan Daerah kabupaten Karimun, dan para tamu undangan lainnya.

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, bahwa barang bukti perkara Tipidum dan Tipidsus yang dimusnahkan telah Inkracht dan untuk meminimalisir potensi bahaya keamanan.

“Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pada hari ini telah berkekuatan hukum tetap, dan dilaksanakan dengan pertimbangan untuk meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengancam keamanan,” ujar Kajari karimun, Priyambudi, Kamis (21/12) siang.

“Pemusnahan barang bukti perkara Tipidum dan Tipidsus yang telah inkcraht pada hari ini adalah dari 80 perkara meliputi 61 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), dan 13 dari perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL dan KAMNEGTIBUM),” lanjut Kajari Karimun.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Panggilan Ke-2 PT. KSP versus179 Warga Poros, Masyarakat Koperatif Ikuti Sidang Pertahankan Lahan Dan Tempat tinggal

“Sedangkan barang bukti dari 1 perkara tindak pidana khusus lainnya lagi yang telah Inkcraht dan akan dilakukan pemusnahan pada hari ini berupa Minuman Mengandung Etil dan Alkohol (MMEA),” tambah Kajari Karimun lagi.

Diakhir keterangannya, Kajari Karimun, Priyambudi tak lupa menyampaikan terimakasihnya kepada para pihak dimana terlaksananya pemusnahan barang bukti perkara Tipidum dan Tipidsus yang telah Inkcraht itu terwujud dengan adanya jalinan sinergi, komunikasi dan koordinasi bersama para pihak terkait sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Pada kesempatan itu, Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan ketika diwawancara menambahkan, dimana pemusnahan barang bukti tersebut adalah merupakan salah satu tugas jaksa selaku jaksa Eksekutor.

“Pemusnahan barang bukti kita lakukan dengan 3 cara, untuk perkara narkotika sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk barang bukti handphone dan MMEA dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan compactor YANMAR. Dengan telah dilaksanakan pemusnahan ini, kita telah menjalankan tugas kita sebagai Jaksa Eksekutor, dan perlu kita jelaskan Eksekusi yang dilakukan Jaksa bukan hanya terhadap orang, namun juga terhadap barang bukti”, tutup Rezi.

HARIONO

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan