“Yang Ditunggu Terjawab Sudah,” Kejari Karimun Tetapkan dan Menahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun inisial R dan M, Kamis (11/1/2024).

Tersangka R merupakan Bendahara KONI Karimun, sementara M adalah Petugas Administrasi Keuangan KONI Karimun. Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp433 juta.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sejak siang hari sudah menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejari Karimun. Dan sekira pukul 19.30 WIB, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan rompi tahanan (baju oren).

Kajari Karimun, Priyambudi melalui Kasi Intel, Rezi Dharmawan menerangkan bahwa Modus yang dilakukan Para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.

“Modus yang dilakukan Para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan, sedangkan modus lainnya, kedua tersangka diduga melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun,” ujar Rezi Dharmawan.

Lanjut Rezi menerangkan bahwa para tersangka juga menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI.” Intinya, tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tupoksinya,”

Baca Juga :  Kejari Karimun Pemusnahan Lanjutan BB TIPIDSUS Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkcraht)

Sebagaimana diketahui bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini sudah berlangsung sejak September 2023. Pada bulan yang sama, penyidik Kejari Karimun langsung menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Sebanyak 270 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, diantaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet hingga OPD terkait di Pemkab Karimun.

Selain itu, pihak Kejari Karimun juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 120 item,” Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo 3 jo 8 jo 18 junto 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada,” tutup Rezi mengakhiri keterangannya ke awak media.

Dari informasi yang diterima awak media ini bahwa Pihak Kejaksaan Negeri Karimun akan melakukan penggeledahan dan pencarian aset yang berhubungan atau terindikasi dengan potensi kerugian negara terkait Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Karimun Tahun 2022 senilai Rp. 3,4 miliar yang bersumber dari APBD tersebut.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan