Tim Penyidik Kejari Karimun Upaya Paksa Penggeledahan Terkait Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Tahun 2022

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan sejumlah titik terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI tahun 2022 kabupaten karimun, Senin (15/1/2024).

Proses upaya paksa berupa penggeledahan tersebut dilakukan di 4 (empat) titik yakni kediaman Tersangka R selaku Bendahara KONI tahun 2022, Kantor KONI Kabupaten Karimun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Karimun, kemudian Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karimun

Adapun proses penggeledahan itu dilaksanakan oleh Gustian Juanda Putra (Kasipidsus), Rezi Dharmawan (Kasi Intel), Dicky Aditya (Kasi Datun), M.R. Romy Perkasa, M.H (Kasi PB3R), Abram Marojahan (Kasubagbin), beserta Kasubsi Jaksa Fungsional dan Staf Kejari Karimun

Tim Jaksa Penyidik Kejari Karimun pada upaya paksa penggeledahan tersebut mendapat pengawalan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Karimun dan juga dari pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) dengan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat, serta turut hadir menyaksikan dari Pers Karimun berjumlah lebih dari 5 (lima) orang.

Dari pantauan awak media, rangkaian giat penggeledahan yaitu pukul 13.20 Tim Jaksa Penyidik melakukan persiapan Pelaksanaan Pengeledahan dari Kantor Kejari Karimun menuju Lokasi Rumah Tersangka sdri. Rosita, pukul 13.41 Tim Jaksa Penyidik sampai di Lokasi Rumah Jalan Balai Garden B2/9 tersangka sdri. Rosita, pukul 13.50 Tim Jaksa Penyidik masuk di rumah tersangka dan melakukan Pengeledahan Kamar Sdr. Rosita. Kemudian pada pukul 14.05 Tim jaksa Penyidik melakukan Pengeledahan ke rumah ke dua tersangka sdri. Rosita di Blok B2/10 Balai Garden dan Tim Jaksa Penyidik telah selesai melakukan Pengeledahan pada pukul 14.25 WIB.

Baca Juga :  Dukungan Warga Paya Rengas RT.03/RW.02 Kelurahan Parit Benut Yakini IsRock Bawa Perubahan Untuk Karimun

Selanjutnya upaya paksa penggeledahan dilanjutkan yaitu pada Pukul 14.30 Tim Jaksa Penyidik menuju ke Kantor Koni kabupaten Karimun didampingi PM Angkatan Laut untuk kemananan. pada pukul 14.50 Tim Jaksa Penyidik dibagi 2 tim untuk menuju Kantor Dispora dan BPKAD karimun, lalu Pada pukul 15.14 Tim Jaksa Penyidik sampai di BPKAD dan Dispora Karimun untuk pencarian Barang Bukti yang dilakukan oleh Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI tahun 2022 sdri. Rosita, dan tepat pada pukul 17.00 telah selesai dilakukan Pengeledahan untuk mencari barang bukti.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan menjelaskan bahwa proses penggeledahan merupakan rangkaian tindakan penyidikan dalam mencari serta mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tersangka atau Para Tersangka sesuai dan sebagaimana diatur pada pasal 32 KUHAP

“Dari upaya paksa penggeledahan yang kita lakukan dimana Tim Jaksa Penyidik Kejari Karimun telah menemukan dan menyita beberapa dokumen (barang bukti) berupa harta kekayaan yang dimiliki Tersangka serta beberapa dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan tipikor KONI tahun Anggaran 2022 kabupaten Karimun,” pungkas Rezi Dharmawan.

(Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan