Oknum KPU Lingga Larang Wartawan Meliput Rekapitulasi Pleno

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Terkesan Sikap kurang terpuji ditunjukan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan rekapitulasi Pleno di Kabupaten Lingga, Kamis 29 Febuari 2024.

Bagaimana tidak, oknum KPU Kabupaten Lingga tersebut mengusir wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan.

Hal ini tentu merupakan hal yang tidak baik, mengingat pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi.

Wily Sukri dari media MarwahKepri.com yang sedang melakukan peliputan di kantor KPU Kabupaten Lingga, tidak mendapatkan perilaku menyenangkan, pasalnya, dalam rapat pleno tersebut wartawan sudah mengikuti prosedur dan tatip yang di berlakukan.

“Hari ini saya sedang meliput di KPU, sebelum saya masuk ke ruangan rapat, saya terlebih dahulu meminta untuk absen seperti yang di minta, namum mereka menyebutkan tidak ada absen untuk wartawan, bahkan saya di arahkan untuk lansung masuk, namum setelah saya di pintu masuk, di bagian scurity menanyakan ID Card KPU, lansung saya jelaskan kalau saya tidak di benarkan untuk absen dan tidak di beri ID Card seperti yang di sampaikan, hal hasil saya di minta untuk keluar,” kata Wily setelah mendapat prilaku tidak menyenangkan.

Tidak sampai disitu, sebagai pres yang menjunjung tinggi UU Pres no 40 Tahun 1999, tentu hal ini menyakiti perasaan insan pres, namum saat di konfirmasi ke Sekretaris KPU Kabupaten Lingga Fadli, mengaku tidak pernah membatasi wartawan untuk meliput, namun, hal itu tidak berbanding lurus dengan sikap yang di terima rekan wartawan di lapangan.

“Kecewa saya, kenapa kami wartawan Daik semacam dibatasi untuk mengikuti perkembangan rekapitulasi pleno Kabupaten. Saya pribadi sudah mengikuti proses prosedur SOP yang di terapkan KPU Lingga, namun panitia membatasi saya untuk tidak mengisi absen, semangat saye sudah di diskriminasi, maaf sebelumnya, dalam bertugas saya tetap menjunjung tinggi etika,” ungkapan kekecewaannya.

Sementara itu, apa yang dilakukan petugas KPU Kabupaten Lingga jelas-jelas melanggar aturan berlaku dinegri ini, diantaranya undang-undang Pers no 40/1999.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pada ayat keempat dinyatakan, dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak, bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Hendra)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version