Mantap, Satresnarkoba Karimun Berhasil Amankan 6 Orang Target Operasi Antik Seligi 2024

Karimun, harianmetropolitan.co.id- Sebanyak 6 orang berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Karimun pada Operasi Antik Seligi 2024.

Hal itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di lantai II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Rabu, 3 April 2024.

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan KBO Satresnarkoba IPTU Benny Siswanto.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menjelaskan kronologis kejadian bahwa pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba itu pada saat personel Polres Karimun melaksanakan Operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 2 April 2024.

Dikatakannya terdapat sebanyak 4 kasus atau 4 Laporan polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 (enam) orang laki–laki.

“Di wilayah Kecamatan Meral Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka dengan inisial R, A, L, T, sedangkan untuk di wilayah Kecamatan Meral Barat Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial J dan D,” ujar Kapolres Karimun.

Baca Juga :  Ombudsman Perwakilan Kepri Rapat Permasalahan Tanah Warga Kampung Bukit Meral

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan 6 (enam) orang tersangka ialah narkotika jenis sabu seberat 5,29 (lima koma dua sembilan) gram, 5 (lima) Unit Handphone, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) unit sepeda motor,” lanjut Kapolres Karimun menerangkan.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tutup Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.

(Hariono)

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan