Soal Dana Kampanye, Nasdem Lingga Patuhi Aturan Hukum

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Beberapa waktu lalu telah munculnya terkait isu soal dana kampanye Partai Nasdem wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Namun terkait isu tersebut mendapat bantahan dari peria pemuda Kelahiran Kelurahan Pancur, Mandala dan merupakan
Aktivist Muda Kabupaten Lingga serta juga sebagai kader partai Nasdem Kabupaten Lingga.

Mandala menyebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Lingga mengapresiasi kepercayaan masyarakat Lingga yang menjadikan Partai Nasdem menjadi pemenang dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) DPRD Lingga tanggal 14 Februari 2024.

“Suara yang diperoleh Nasdem dengan meraih 11 kursi di DPRD Lingga menjadi bukti kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap partai dan caleg Partai Nasdem,” sebut Mandala ke media ini, Kamis 4 April 2024.

Ia menceritakan, Pemilu 2019 kita meraih enam kursi dan menjadi pemenang Pileg DPRD Lingga dan Pemilu 2024 kursi DPRD Lingga naik menjadi 25 kursi.

“Namun, Nasdem berjaya meraih 11 kursi, pada pileg 2024 ini, Kita apresiasi kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada partai dan caleg Nasdem. Perolehan suara rakyat ini akan kami perjuangkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga :  Pendapatan Daerah Capai 96 Persen, Pansus DPRD Apresiasi Pemkab Asahan

Namun menurutnya, Partai Nasdem bukanlah partai baru, dan tentunya memahami aturan kepemiluan, termasuk tentang dana kampanye. Aturan dana kampanye diatur Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Intinya, Nasdem Lingga telah mengikuti aturan- aturan yang berlaku tentang, Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Nasdem Lingga akan koorperatif dan siap bekerjasama dengan pihak terkait, khususnya KPU Kabupaten Lingga dan Bawaslu Kabupaten Lingga terkait dana kampanye ini. Isu yang muncul ke permukaan terkait dana kampanye Nasdem Lingga, kami anggap dinamika internal biasa. Pengurus Nasdem Lingga dan caleg terpilih DPRD Lingga siap diklarifikasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya meyakini penyelenggara pemilu di Kabupaten Lingga profesional bekerja dan bisa menilai keseriusan Nasdem Lingga dalam mematuhi aturan pemilu.

Nasdem Lingga pastinya telah menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ini menjadi poin penting dalam dana kampanye.

“Kami tidak mau berandai-andai isu pembatalan caleg, sanksi administratif dan sebagainya. Itu kalau tidak lapor dana kampanye. Nasdem Lingga patuh dengan aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” pungkas Mandala. (Hendra)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan