BPSPL Padang Sosialisasi Pelayanan Asistensi Perizinan KKPRL di Kabupaten Karimun

Karimun, harianmetropolitan.co.id– Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang mengadakan Sosialisasi dan Pelayanan Asistensi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Aston Karimun City Hotel, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 12 Juni 2024 pagi.

Secara daring sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Viktor Gustaaf Manoppo dengan dihadiri Kepala BPSPL Padang Fajar Kurniawan, Kepala DKP Provinsi Kepri Said Sudrajat, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri Syamsuardi, Instansi, Lembaga Terkait dan Para Pelaku Usaha di Kabupaten Karimun.

Dikesempatan itu, Kepala BPSPL Padang, Fajar Kurniawan menyampaikan bahwa sosialisasi dan pelayanan asistensi perizinan KKPRL ini dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan regulasi terkait dengan pemanfaatan ruang laut dimana setiap orang yang memanfaatkan ruang laut secara menetap harus memiliki KKPRL,” tegas Fajar.

Usai penyampaian kebijakan Fajar pada sosialisasi itu melanjutkan kegiatan Coaching Clinic Perizinan KKPRL.

“ KKP merespon tidak hanya menyampaikan satu kebijakan tapi langsung membantu kawan-kawan pengguna ruang laut yang ada di Karimun untuk segera bisa mengurus perizinannya,” terang Fajar.

“Apa yang menjadi kendala akan kita bantu agar pengguna ruang laut mudah dalam mengurus dokumen perizinan terkait dengan pemanfaatan ruang laut,” lanjutnya.

Menurutnya lagi berdasarkan data di tahun 2022, sebanyak 30 pelaku usaha yang berada di Karimun hanya sebanyak 16 pelaku usaha yang memulai mengurus perizinan KKPRL.

“Pada tahun 2022 lalu kita melakukan sosialisasi dengan cara door to door. Didatangi, lalu kita kasi tau regulasinya dan terus kita dorong untuk segera mengajukan perizinannya dan sekarang kita mengumpulkan seluruh pihak dengan harapan sebanyak 44 pelaku usaha yang hadir pada hari ini yang belum pernah kita berikan sosialisasi sebelumnya terinformasi dan sekaligus bisa mengurus izin pemanfaatan ruang laut,” pintanya.

Kepada seluruh pengguna ruang laut Fajar menegaskan bahwa ditahap awal pada sosialisasi itu pihaknya terlebih dahulu menyampaikan regulasi yang ada dalam bentuk sosialisasi dan surat.

Setelah pelaku usaha yang diundang pada hari ini menerima informasinya maka akan terus kita dorong agar mereka mengurus KKPRL dimaksud.

“Nanti akan kita evaluasi berapa yang mengurus dan jika tidak mengurus alasannya apa. Selanjutnya pihak PSDKP akan mendatangi langsung ke pelaku usaha untuk melakukan penyegelan dan akan diberikan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian kegiatan dan juga denda,” tegas Fajar.

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version