“KORUPSI” DANA BOS DISDIK KARIMUN, AKAN DILAPORKAN KE KEJAKSAAN TINGGI KEPRI?

KARIMUN- harianmetropolitan.co.id- Kasus “korupsi” dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, merupakan domain dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Hal tu disampaikan Kepala Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. Ia menyebut, jika kementrian pendidikan memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya, berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk di proses hukum.

Ketua DPD Projurnalis Media Siber Provinsi Kepulauan Riau, Rianto, telah mengirimkan surat melalui email ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, terkait persoalan ini. “Kami sudah surati dan dikirimkan melalui email, bila perlu kita laporakan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” ucapnya, di Kantor DPD Provinsi Kepulauan Riau, Batu Aji-Batam.

Dalam email itu, Rianto, menyebut, ada dugaan penyimpangan dana BOS Reguler, tidak untuk peruntukan, sehingga patut diduga menyebabkan kerugian negara. “Kita sedang koordinasi dengan DPP, agar kasus ini segera dituntaskan aparat penegak hukum,” ucapnya, Sabtu 27 Juli 2024.

Sebelumnya, kasus “korupsi” berjamaah dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, memasuki babak baru. Kabar tentang pemeriksaan sejumlah oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun oleh aparat penegak hukum, santer terdengar. Bahkan, sumber media harianmetropolitan menyebut, jika berkas terkait persoalan itu sudah diperiksa. Namun, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Rezi Dharmawan, belum memberikan respon terkait pertanyaan wartawan melalui pesan whatsApp, Sabtu 27 Juli 2024.

Kasus “korupsi” berjamaah di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun merupakan satu presiden buruk dunia pendidikan di Kabupaten Karimun, zaman Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Orang nomor satu di Kabupaten Karimun ini “tidak” berhasil memecahkan persoalan keluhan para guru merangkap bendahara di semua jenjang pendidikan sekolah dasar, atas tambahan kinerja yang mereka terima dalam pengelolaan dana BOS selama bertahun-tahun. Alhasil, “merampok” dana BOS Reguler jadi “solusi” dari Tim Manajemen Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar, untuk memberikan dana honorarium.

BACA: https://harianmetropolitan.co.id/2024/07/26/dalang-kasus-korupsi-berjamaah-dana-bos-disdik-karimun/

Padahal,  anggaran  dana BOS Reguler seharusnya dipergunakan untuk kepentingan oprasional rutin satuan pendidikan. Namun merasa “kebal” hukum, aturan Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang petunjung teknis pengelolaan dana bantuan oprasional satuan pendidikan pasal 39, pasal 40 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, serta pasal 60 ayat 1, dikang-kangi.

Niat “merampok” uang negara untuk kepentingan pribadi terbukti jelas, karena saat sekolah mengajukan Rencana Kegaiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ke  Tim Manajemen Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan, usulan itu disetujui.

Celakanya, mantan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Riauwati, saat dikonfirmasi Pemimpin Redaksi harianmetropolitan, Jumat 26 Juli 2024, di ruang kerjanya, menampik tudingan tersebut.

Ia mengaku, sejak dirinya menjabat dari tahun 2017 sampai 2023, kegiatan pembayaran honorarium untuk bendahara baru ada di tahun 2023. “Sedangkan dari tahun 2017 sampai 2022, tidak ada,” katanya.

(Dokumen amprah bercap basah ini, terpampang jelas dituliskan, pembayaran insentif dan honor bendahara atas tugas sebagai penyusun atau pembuatan laporan BOS Reguler. Data ini di Tahun 2021, sebagian dalam dokumentasi media harianmetropolitan. dok harianmetropolitan.co.id-penting)

Padahal, dalam dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler, tercatat bendahara berstatus ASN di seluruh sekolah dasar negeri di Kabupaten Karimun, sudah kecipratan dana BOS Reguler sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Dokumen amprah bercap basah ini, terpampang jelas dituliskan, pembayaran insentif dan honor bendahara atas tugas sebagai penyusun atau pembuatan laporan BOS Reguler.

Pembayarannya bertahap, dimulai tahap pertama hingga tahap ketiga, sehingga setiap bendahara menerima pembayaran bervareasi mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 per tahun. Uniknya, sebagian dipotong Pajak Penghasilan (PPh), sebagain lagi tidak, terkesan ada standar ganda

((FOTO: Kepala Sekolah SDN 006 Karimun, Eti Haryati (dari kiri baju kurung ungu) dan Guru Agama merangkap bendahara dana BOS, Fitria Yuniwati (dari kanan baju kurung orange), saat dikonfirmasi, Jumat 26 Juli 2024)

Dokumen hasil investigasi media harianmetropolitan ini dibenarkan oleh Kepala Sekolah SDN 006 Karimun, Eti Haryati dan Guru Agama merangkap bendahara dana BOS, Fitria Yuniwati, saat dikonfirmasi, Jumat 26 Juli 2024.

Namun, diawal sang Kepsek tidak percaya, sebelum ia melihat dokumen itu sendiri. “Mana buktinya, kalau sekolah kami menerima dana itu,” ucapnya. Setelah melihat, ia langsung mengajak wartawan masuk keruang kerjanya dan memanggil bendahara BOS, Fitria Yuniwati.

Pada wartawan, Eti Haryati, berapi-api mengaku jika pihaknya tidak akan bekerja menyalahi aturan. Namun, karena ada perintah dari Riauwati selaku Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, nota benenya Manajer BOS saat itu, sehingga pembayaran honorarium bagi pegawai berstatus ASN dilaksanakan. “Kami mana berani pak kalau tidak disuruh,” ucap Eti.

Ia mengatakan, jika pembayaran honorarium untuk bendahara sudah berjalan sejak lama, namun disuruh kembalikan ke kas daerah hanya tahun 2023 saja. “Saya sudah menerima sejak tahun 2020 sewaktu saya dipercaya sebagai bendahara, tapi sebelum saya, bendahara lama juga sudah menerima. Waktu itu, buk Natalia bendaharanya,” timpal Fitria tegas.

Mereka kecewa, karena semua ini atas perintah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, nama Anton oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, selaku bawahan Manajer BOS, di sebut-sebut sebagai orang pemberi instruksi. “Memang di Juknis tidak ada, tapi mandai-mandai lah orang dinas, alasannya kasihan,” terang Fitria.

Ia tidak terima jika seluruh dana honorarium tersebut dikembalikan ke kas daerah selama ia menjabat sebagai bendahara. Ironisnya, bendahara Taman Kanak-Kanak (TK) juga disebut mengembalikan dana honorarium atas perintah Riauwati (posisi jabatan baru Riauwati, Kabid Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Formal). Artinya, persoalan ini juga merambah ke Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 butir (e) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut pada aparat penegak hukum. (*Rian/Hariono)

 

 

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version