
KARIMUN- harianmetropolitan.co.id- Kasus “korupsi” berjamaah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun kini terang benderang. Tidak tanggung-tanggung, “korupsi” dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler itu sudah berjalan sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Dalam dokumen laporan pertanggungjawaban sekolah, setidaknya ada ratusan bendahara sekolah dasar negeri di Kabupaten Karimun kecipratan dana BOS Reguler, dengan “modus” dana honorarium atau insentif .
Namun, mantan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Riauwati, saat dikonfirmasi Pemimpin Redaksi harianmetropolitan, Jumat 26 Juli 2024, di ruang kerjanya, menampik tudingan tersebut. Ia mengatakan, jika pengelolaan dana BOS Reguler sudah sesuai ketentuan petunjuk teknis (Juknis) dan setiap tahun telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau.
Ia mengaku, sejak dirinya menjabat dari tahun 2017 sampai 2023, kegiatan pembayaran honorarium untuk bendahara baru ada di tahun 2023. “Sedangkan dari tahun 2017 sampai 2022, tidak ada,” katanya.
Ia beralasan, jika jenjang sekolah dasar, tidak ada bendahara khusus, melainkan guru merangkap bendahara, sehingga tahun 2023 dibayarkan, namun menjadi temuan BPK, sehingga dikembalikan ke kas daerah.
Lantas, mengapa tahun 2023 ada belanja honorarium untuk bendahara berstatus Aparatur Sipil Negara? “Otak” dibalik asal mula kasus “korupsi” ini ada pada Tim Manajemen Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar. Pasalnya, saat sekolah mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ke Tim Manajemen Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan, usulan itu disetujui.
Padahal, anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan oprasional rutin satuan pendidikan. Namun merasa “kebal” hukum, aturan Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang petunjung teknis pengelolaan dana bantuan oprasional satuan pendidikan pasal 39, pasal 40 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, serta pasal 60 ayat 1, di kang-kangi.
Tak ingin dituding sendiri, Riauwati mengaku jika dirinya hanya sebagai manajer BOS dan tidak bekerja sendiri. Ada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai atasannya. Lantas benarkah pembayaran honorarium dari dana BOS Reguler hanya di tahun 2023 saja?
Hasil investigasi wartawan harianmetropolitan menemukan fakta mengejutkan. Dalam dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler, tercatat bendahara berstatus ASN di seluruh sekolah dasar negeri di Kabupaten Karimun, sudah kecipratan dana BOS Reguler sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Dokumen amprah bercap basah ini, terpampang jelas dituliskan, pembayaran insentif dan honor bendahara atas tugas sebagai penyusun atau pembuatan laporan BOS Reguler.
Pembayarannya bertahap, dimulai tahap pertama hingga tahap ketiga, sehingga setiap bendahara menerima pembayaran bervareasi mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 per tahun. Uniknya, sebagian dipotong Pajak Penghasilan (PPh), sebagain lagi tidak, terkesan ada standar ganda.
Edisi lalu, hasil investigasi media harianmetropolitan menemukan adanya aliran dana BOS Reguler ke 116 bendahara sekolah dengan nilai Rp226.933.910. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2017 sampai 2022, maka total pembayaran dana honorarium untuk bendahara seluruh SDN di Kabupaten Karimun sekitar Rp1.3 miliar.
Dokumen hasil investigasi media harianmetropolitan ini dibenarkan oleh Kepala Sekolah SDN 006 Karimun, Eti Haryati dan Guru Agama merangkap bendahara dana BOS, Fitria Yuniwati, saat dikonfirmasi, Jumat 26 Juli 2024.
Namun, diawal sang Kepsek tidak percaya, sebelum ia melihat dokumen itu sendiri. “Mana buktinya, kalau sekolah kami menerima dana itu,” ucapnya. Setelah melihat, ia langsung mengajak wartawan masuk keruang kerjanya dan memanggil bendahara BOS, Fitria Yuniwati.
Pada wartawan, Eti Haryati, berapi-api mengaku jika pihaknya tidak akan bekerja menyalahi aturan. Namun, karena ada perintah dari Riauwati selaku Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, nota benenya Manajer BOS saat itu, sehingga pembayaran honorarium bagi pegawai berstatus ASN dilaksanakan. “Kami mana berani pak kalau tidak disuruh,” ucap Eti.
Ia mengatakan, jika pembayaran honorarium untuk bendahara sudah berjalan sejak lama, namun disuruh kembalikan ke kas daerah hanya tahun 2023 saja. “Saya menerima sejak tahun 2020, tapi sebelum saya, bendahara lama juga dapat. Waktu itu, buk Natalia bendaharanya,” timpal Fitria tegas.
Mereka kecewa, karena semua ini atas perintah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Nama Anton, oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, selaku bawahan Manajer BOS, di sebut-sebut terlibat. “Memang di Juknis tidak ada, tapi mandai-mandai lah orang dinas, alasannya kasihan,” terang Fitria.
Ia tidak terima jika seluruh dana honorarium tersebut dikembalikan ke kas daerah selama ia menjabat sebagai bendahara. Ironisnya, bendahara Taman Kanak-Kanak (TK) juga disebut mengembalikan dana honorarium atas perintah Riauwati (posisi jabatan baru Riauwati, Kabid Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Formal). Artinya, persoalan ini juga merambah ke Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 butir (e) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
Apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kabarnya, sejumlah oknum pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun. Saat kebenaran informasi ini ingin di kroscek, wartawan media harianmetropolitan tidak berhasil melakukan konfirmasi langsung.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun sedang cuti, begitupula Kasi Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, sedang Diklat. Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, sedang rapat. “Tidak ada pak, Kasi Pidsus Diklat dan Pak Kajari rapat,” ucap wanita penerima tamu di Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat 26 Juli 2024. (*Rian/Hariono)