Dewan Karimun “Pelisiran”, Berkedok Pengawasan Penggunaan Anggaran?

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Muhammad Sani, beberapa pekan ini menyita perhatian publik. Rakyat dibuat geleng-geleng kepala, karena Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, berani membuka rekening di tahun 2024 dan 2025  dengan menempatkan dana miliaran rupiah tanpa persetujuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bupati Karimun, Iskandarsyah.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, sejak Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, resmi melaporkan persoalan tersebut, Kamis 9 Juli 2026 lalu.

Namun, ada pertanyaan penting, dimana peran dan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun selama ini?

Usut punya usut, tahun anggaran 2025, Sekretariat DPRD Karimun menghabiskan anggaran perjalanan dinas senilai Rp5.455.055.215. Ternyata, ada dana perjalanan dinas dewan untuk pengawasan penggunaan anggaran. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan, total pagu anggaran mencapai Rp317.692.000.

Ironisnya, anggaran ratusan juta itu diduga tidak dipakai untuk “mengawasi” jalannya penggunaan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan “pelisiran” ke pemerintahan provinsi bahkan ke Jakarta. Data ini bisa dilihat dari uraian pekerjaan perjalanan dinas di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan tahun 2025.

Fakta ini tentu memancing emosi publik, karena perjalanan  dinas untuk pengawasan penggunaan anggaran justru “melenceng” dari koridor.  Jadi, publik tidak usah heran jika seorang direktur berani menentang aturan meski berpotensi pidana, karena dewan terhormat tidak paham fungsi pengawasan.

Bahkan, setelah kasus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani jadi perhatian publik, dewan tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan. Maka, publik tidak usah heran jika di RSUD Muhammad Sani sering terdengar keluhan kekurangan obat dan fasilitas tidak memadai, karena  minimnya pengawasan terkait penggunaan anggaran.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, hingga berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berhasil ditemui di kantornya, Jumat 10 Juli 2026. Sementara, upaya konfirmasi ke Direktur RSUD Muhammad Sani, Dedi Abrianto, belum mendapat respon sejak, Jumat 3 Juli 2026.

Kini, komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun dalam memberantas tindak pidana korupsi sedang dipertaruhkan. Beranikah kejaksaan memeriksa Direktur RSUD Muhammad Sani? Berita ini masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi lanjutan. (***Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version