GURU TPQ DIPERIKSA JAKSA, ADA APA DENGAN BAGIAN KESRA KARIMUN?

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Silih berganti para guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) se-Kabupaten Karimun dipanggil ke Kejaksaan Negeri Karimun. Tentu, publik bertanya-tanya, ada apa gerangan?

Guru TPQ berinisial AI (46) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan terhadap guru TPQ. Ia sampai heran, mengapa jaksa memeriksa semua guru TPQ, terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Kami hanya pengajar,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Priandi Firdaus,  membenarkan adanya pemanggilan para guru TPQ, saat dikonfirmasi, Jumat 3 Januari 2025.

“Betul, sudah beberapa hari ini kami undang semua guru TPQ untuk klarifikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang insentif guru TPQ bersertifikasi dan non sertifikasi, guru DTA, dan insentif guru pondok pesantren pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah kabupaten Karimun tahun 2021.

Baca Juga :  Wakil Bupati Natuna Apresiasi Kepedulian SKK Migas Terhadap Wartawan

Sedangkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun telah merealisasikan insentif guru TPQ bersertifikasi dan non sertifikasi, DTA, dan guru podok pesantren pada tahun 2021 sebesar Rp15,741 miliar.

Sampai berita ini terbit, baik mantan Kaban Kesra maupun bendahara pada tahun 2021 belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan tidak merespon ketika dihubungi maupun melalui pesan whatsApp. (***Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan