Belum Ditemukan Rokok Non Bea Cukai di Natuna?

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Hingga saat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna belum menemukan adanya peredaran rokok non bea cukai di wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Japung Analis Perdagangan, Agustian, yang menyebut bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan, meskipun kewenangan utama berada di tingkat provinsi, Kamis 13 Februari 2025.

“Untuk pengawasan, kami memang berada di bagian perdagangan, tetapi lebih kepada provinsi. Kami hanya melakukan pengawasan terbatas dan sejauh ini belum menemukan rokok non bea cukai di Kabupaten Natuna,” ujar Agustian.

Ia menambahkan bahwa pihaknya rutin melakukan pengecekan izin di beberapa toko sembako, dan hingga kini semua yang diperiksa memiliki izin resmi. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang sengaja menghindari pengawasan dalam memasukkan rokok tanpa cukai ke wilayah Natuna.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Siap Bersinergi dengan DPRD

“Kalau memang ada laporan, kami akan segera menindaklanjutinya dan mengecek perizinannya. Biasanya, kami berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan aparat kepolisian untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Disperindag Natuna juga terus berkoordinasi dengan pihak pelabuhan untuk mengawasi barang masuk ke daerah tersebut. Meski pengawasan utama terkait bea cukai bukan kewenangan mereka, mereka tetap memantau sisi perdagangannya.

“Kami mengatasi pengedaran rokok non bea cukai ini dengan mendatangi toko-toko sembako untuk mengecek izin mereka. Harapan kami, distributor mematuhi peraturan pemerintah dan tidak memperdagangkan rokok yang tidak sesuai dengan standar dan regulasi,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok non bea cukai di Natuna agar dapat segera ditindaklanjuti. (***Hani)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan