PDAM Tirta Nusa Tindak Sambungan Ilegal, Himbau Masyarakat Taat Aturan

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- PDAM Tirta Nusa Kabupaten Natuna terus melakukan pengawasan terhadap distribusi air bersih ke masyarakat dan menindak tegas terhadap pelanggan yang melakukan pelanggaran, khususnya penyambungan air secara ilegal. Hal ini disampaikan oleh pihak PDAM Tirta Nusa Kabupaten Natuna, saat memberikan keterangan terkait beberapa kendala dan tindakan dilakukan pihaknya di lapangan, Jumat 25 April 2025.

Kepala Bagian Teknisi, Harlan, menjelaskan bahwa gangguan aliran air kemungkinan besar disebabkan oleh hambatan teknis, terutama di bagian intake.

“Untuk penanganan tersebut kami dari teknisi langsung turun ke lapangan dan memantau kebanyakan terjadi karena penyumbatan dan pengambilan saluran air tanpa meteran dan sudah dilakukan putusan sambungan air” ujarnya.

Mengenai pemutusan sambungan air, Direktur PDAM Tirta Nusa Kabupaten Natuna, Zaharuddin, menyebutkan bahwa baru-baru ini pihak PDAM telah memutus sekitar 10 sambungan rumah di wilayah Jemengan.

“Setelah dilakukan pengecekan langsung, ditemukan bahwa sambungan tersebut tidak menggunakan meteran air dan mengambil air langsung dari jalur utama tanpa membayar tagihan. Ini termasuk sambungan ilegal,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun terdapat sanksi bagi pelanggaran seperti itu, PDAM saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya penggunaan air tanpa meteran. Kami akan tindak lanjuti dan cari solusi terbaiknya,” katanya.

PDAM juga menyoroti dampak dari penggunaan air ilegal, salah satunya mengganggu aliran air ke pelanggan sah lainnya. “Misalnya, jika pengguna di bagian pangkal memakai air secara ilegal tanpa pengendalian, maka pelanggan di bagian ujung bisa tidak kebagian aliran air,” terang Zaharuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelanggaran semacam ini tidak hanya terjadi di satu wilayah saja, melainkan hampir merata di seluruh Kabupaten Natuna, termasuk di wilayah Bunguran Timur, Bunguran Selatan, Cemaga, dan SP1. Untuk itu, PDAM membentuk tim khusus guna mengawasi dan menangani pelanggaran oleh pelanggan maupun masyarakat umum.

Terkait sistem pembayaran, Kepala Bagian Umum, Febri, menjelaskan bahwa tagihan air didasarkan pada volume air yang digunakan. Pembayaran dilakukan sebulan sekali dan kini bisa melalui berbagai metode, baik online maupun melalui kantor pos dan m-banking.

“Kami memberikan toleransi hingga tiga bulan keterlambatan sebelum dilakukan pemutusan sambungan air. Jika lewat dari itu, maka baru akan dikenakan denda sebesar Rp6.000,” ujarnya.

Febri juga menegaskan bahwa pemutusan sambungan air dilakukan setelah sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya. Ia berharap masyarakat aktif melapor jika mengalami kendala air dan memberikan kontak untuk bisa dihubungi, agar PDAM dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah dengan cepat.

“Kami tidak hanya menyediakan air, tetapi juga melakukan pengawasan dan penanganan teknis setiap hari. Maka dari itu, kami minta kerja sama dari masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

(***Hani)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version