
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna saat ini tengah menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin berat, dilakukan oleh salah satu pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah tersebut, Senin 19 Mei 2025.
Kepala BKPSDM Natuna, M. A. Sanjaya, mengungkapkan bahwa pegawai tersebut diketahui tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang jelas.
“Saat dihubungi, nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak aktf dan pihak keluarganya berada di luar Kota,” ungkap Sanjaya.
Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan bahwa pegawai tersebut sebelumnya menjalani tugas belajar di luar daerah. Namun, setelah masa tugas belajar selesai, ia tidak kembali melapor untuk melanjutkan tugas sebagaimana mestinya. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk kembali atau memberikan penjelasan resmi.
“Untuk gaji masih diberikan, namun TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) sudah tidak diterima. Sebelumnya juga sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh OPD terkait, namun tidak pernah hadir,” jelasnya.
BKPSDM bersama tim terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, dan OPD terkait telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus pelanggaran disiplin berat ini. Sanjaya menambahkan, seharusnya pegawai tersebut sudah kembali bekerja sejak Maret lalu.
“Apabila seluruh proses pemeriksaan dan administrasi telah rampung, ASN bersangkutan kemungkinan akan dikenakan sanksi disiplin, dengan kemungkinan terberat berupa pemberhentian dari jabatannya,” tegas Sanjaya.
Kemudian, Sanjaya mengimbau kepada seluruh atasan atau pimpinan unit kerja agar lebih memperhatikan kedisiplinan dan kinerja bawahannya.
“Jika ada permasalahan yang dihadapi pegawai, segera dicarikan solusi agar tidak berlarut-larut dan mengganggu kinerja pelayanan publik,” pungkasnya.
(***Hani)