
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna terus mendorong transformasi layanan kependudukan dari bentuk fisik ke digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli, menyatakan bahwa digitalisasi ini merupakan langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, Kamis 22 Mei 2025.
“Seiring waktu, Disdukcapil juga bertransformasi dari dokumen fisik ke dokumen digital. Identitas Kependudukan Digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik,” ujar Ilham.
Hingga saat ini, lebih dari 4.000 warga di Kabupaten Natuna telah mengaktivasi identitas digital mereka melalui aplikasi IKD.
Ilham menambahkan bahwa secara nasional, target aktivasi IKD adalah 30 persen dari total hasil perekaman data kependudukan pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, sosialisasi kepada masyarakat akan terus digencarkan.
“Manfaat dari identitas digital ini antara lain memudahkan masyarakat mengakses layanan publik tanpa perlu membawa KTP fisik, serta meningkatkan keamanan data karena setiap dokumen dilindungi oleh sandi,” jelasnya.
Aplikasi IKD bisa diunduh melalui Play Store, namun aktivasi tetap memerlukan proses verifikasi dan sinkronisasi oleh Disdukcapil, termasuk pemindaian barcode serta pencocokan data biometrik seperti wajah dan sidik jari.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan sandi atau PIN kepada pihak yang tidak berwenang demi menjaga keamanan data pribadi,” tegas Ilham.
Ia berharap, dengan dukungan masyarakat dan peran aktif Disdukcapil, layanan administrasi kependudukan berbasis digital ini bisa memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi yang maksimal di masa depan.
(***Hani)