Pansus DPRD Karimun Beri Nilai Merah, LKPJ Bupati Iskandarsyah Dinilai Kurang Serius

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karimun memberikan penilaian buruk atau raport merah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karimun Tahun 2024, Senin 26 Mei 2025.

Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Karimun yang digelar di Gedung Balai Rong Sri, Sekretariat DPRD Karimun.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Bupati baru untuk segera memperbaiki kinerja birokrasi yang selama ini dinilai belum memuaskan,” kata Hasanuddin saat membacakan laporan hasil kerja Pansus.

Ia menjelaskan bahwa salah satu catatan penting adalah ketebalan dokumen LKPJ 2024 yang hanya terdiri dari 200 halaman, jauh menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1000 halaman.

“Dokumen setebal itu tidak cukup menjelaskan secara rinci berbagai hal penting, seperti penyebab tidak tercapainya pendapatan daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), retribusi jasa umum, bagi hasil, dan transfer antar daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  25.250 Vaksin Untuk Kepri Sudah Tiba, Penyuntikannya Tunggu Instruksi Pusat

Bukan hanya soal pendapatan, aspek belanja daerah pun dianggap minim penjelasan. Dalam laporan tersebut tidak dijelaskan realisasi fisik maupun keuangan secara mendetail.

“Seharusnya dijabarkan secara lengkap, berapa realisasi fisik dan keuangannya. Tapi itu tidak ada dalam laporan yang disusun Bupati,” tambahnya.

Menanggapi temuan tersebut, Pansus DPRD Karimun meminta agar Bupati memperbaiki sistematika penyusunan laporan untuk tahun anggaran berikutnya.

(***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan