SPMB Online Pertama di Natuna Dimulai, Tidak Ada Biaya Selama Proses Pendaftaran

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Tahun 2025 menjadi tahun pertama Kabupaten Natuna menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online, khususnya di wilayah Bunguran Timur. Penerapan sistem ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Natuna, yaitu TK, SD, dan SMP, Senin 30 Juni 2025.

Pelaksanaan SPMB online ini telah diatur secara rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna. Di dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya biaya apapun selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

“Dalam juknis sudah ditegaskan bahwa tidak ada pungutan atau biaya selama proses SPMB berlangsung, semua harus transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Nasria, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna.

Tak hanya itu ia juga menjelaskan bahwa SPMB tahun ini dibuka melalui empat jalur seleksi, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Jalur Mutasi.

“Empat jalur seleksi tersebut memiliki persentase berbeda Persentase kuota penerimaan untuk tiap jalur nya terbagi menjadi jalur domisili SD 80 persen, SMP 50 persen. Jalur Afirmasi SD & SMP 15 persen. Jalur Prestasi SMP 30 persen. Dan jalur mutasi SD & SMP 5 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU Natuna Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna Tahun 2020

Adapun Jadwal Pelaksanaan SPMB Di wilayah Kabupaten Natuna, pendaftaran online pada 18 Juni sampai 10 Juli 2025. Verifikasi, Validasi Dokumen, dan Pengumuman pada 11 Juli 2025. Pendaftaran Ulang pada 12 Juli 2025. Dan ada juga Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yaitu pada 14 hingga 16 Juli 2025.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menegaskan bahwa seluruh rombongan belajar (rombel) telah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan. Sekolah tidak diperkenankan menerima murid melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Apabila terjadi kelebihan kuota, maka siswa tersebut berpotensi tidak dapat diverifikasi dan divalidasi dalam sistem Dapodik.

Nasria juga mengingatkan agar orang tua mendaftarkan anak di sekolah terdekat dari domisili, serta meminta seluruh kepala sekolah dan guru mengacu penuh pada juknis selama pelaksanaan SPMB.

“Dan yang paling penting, kami melarang keras praktik pungutan liar dalam bentuk apapun. Semua proses harus bersih dan sesuai aturan,” tegasnya.

(***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan