Proyek MPP Karimun, Dibayar 100 Persen, Tapi Kurang Volume Pekerjaan

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Karimun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun perlu mendapat atensi dari aparat penegak hukum. Pasalnya, proyek tahun jamak itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp227.527.789.

Proyek ini merupakan proyek tahun jamak dimana post anggarannya dianggarkan di tahun 2023 dan 2024. Untuk tahun 2023, Dinas PUPR Karimun mengalokasikan anggaran Rp6 miliar dan tahun 2024 dialokasikan Rp12 miliar.

Dalam proses lelang, PT Anugrah Rezeki Prima, asal Kota Medan dinyatakan sebagai pemenang karena tidak ada satupun  perusahaan mengajukan dokumen penawaran. Padahal, ada 22 peserta ikut mendaftar dalam proyek tersebut. PT Anugrah Rezeki Prima menang diangka Rp17.772.770.000

Dalam proses pelaksanaan, perusahaan mengajukan sampai tiga kali adendum. Adendum pertama ditanggal 1 Desember 2023, kedua 6 Desember 2023 dan ketiga 22 Agustus 2024. Ketiga adendum ini terkait persoalan tambah kurang pekerjaan karena perubahan lingkup pekerjaan sesuai kondisi lapangan.

Tepat ditanggal 16 Desember tahun 2024, pekerjaan dinyatakan telah selesai 100 persen sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) PHO bernomor 02/BA-STP/PPBL-MPP/CK/DISPUPR/2024. Lalu, kekurangan volume pekerjaan apa saja dalam proyek itu?

Dalam dokumen ini dijelaskan, terdapat kekurangan pekerjaan beton, dinding, tangga, pengecatan, mekanikal elektrikal dan atap. Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, Andykhatria, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 Juli 2025, belum berhasil terkonfirmasi terkait kekurangan volume pekerjaan tersebut. Namun, pembayaran sudah dilakukan 100 persen oleh pemerintah. Persoalan ini tentu berpotensi merugikan negara, jika tidak ditindaklanjuti. (***Hariono/Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version