Mahasiswa Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan di KTV Majestic Tanjungpinang

Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepri menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (29/07/2023) pagi.

Kedatangan para mahasiswa ini, untuk meminta Satreskrim Polresta Tanjungpinang menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan di KTV Majestic Tanjungpinang, yang terjadi pada akhir bulan Januari 2025 lalu.

Kasus ini, sebelumnya dilaporkan korban dengan Laporan Polisi dengan No. LP/4/1/2025/SPKT Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang Polda Kepri dan LP/B/27/1/2025/SPKT Polresta Tanjungpinang tertanggal 28 Januari 2025 dan 12 Februari 2025 tertanda Hartono dan Yani Safitri.

Dalam orasinya, koordinator aksi unjuk rasa, Yogi Saputra mempertanyakan kelanjutan kasus ini, karena dinilai mereka, progres penanganannya berjalan lambat sejak dilaporkan oleh korban.

“Hasil penyelidikan disebutkan sudah ada sejak Maret 2025, akan tetapi hingga hari ini belum ada kejelasan. Kami tidak tahu apakah kasus ini dihentikan, dilanjutkan, atau mandek di tengah jalan?,” terang Yogi menyampaikan aspirasinya.

Menurut Yogi, salah satu pelapor dalam kasus ini, justru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan kini tersangka menjadi tahanan Kejari Tanjungpinang.

Yogi mengatakan, kedepan, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus ini.

“Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga pelaku yang sebenarnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, para pengunjuk rasa ditemui langsung oleh petugas dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, serta memberikan penjelasan pada mahasiswa terkait penanganan kasus tersebut.

Aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan lancar dengan pengamanan dari puluhan personel dari Polresta Tanjungpinang.

Dikonfirmasi terpisah, menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, jika sejak awal pihaknya sudah menangani laporan polisi tersebut.

Ia menyebut, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan telah memeriksa sekitar enam orang saksi.

AKP Agung menyebut, dalam proses penanganan kasus ini, ada beberapa pihak dinilai kurang kooperatif saat diundang penyidik untuk klarifikasi.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, karena ada diantara kedua belah pihak tidak kooperatif karena tidak datang saat diundang,” katanya.

AKP Agung mengatakan, dalam peristiwa dugaan penganiayaan itu, kedua belah pihak saling melapor ke polisi.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dan nantinya akan dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.

“Nanti, perkembangan kasus ini, akan kita sampaikan lagi,” katanya.

Sekadar diketahui, peristiwa ini berawal dari salah satu pengunjung KTV tersebut, tidak sengaja menginjak kaki dari pengunjung lain, hingga memicu terjadinya cekcok mulut dan keributan, hingga terjadi dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Kemudian, kedua belah pihak yang terlibat peristiwa itu, saling membuat laporan ke pihak kepolisian. (D/Rindu).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version