
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Sosial tengah memproses penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai diperuntukkan khusus bagi lansia pra-sejahtera. Bantuan ini merupakan bagian dari program bansos terencana dirancang agar lebih tepat sasaran dan adil dalam distribusinya, Kamis 7 Agustus 2025.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Mardi Handika, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap melengkapi dokumen administrasi sebelum pencairan dapat dilakukan. Bantuan tersebut diberikan secara individu, tidak menyasar ke dalam satu keluarga, dan hanya diperuntukkan bagi lansia yang belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
“Jika sudah menerima bantuan seperti PKH atau jenis bansos lain, maka lansia tersebut tidak bisa lagi menerima bansos ini. Kita ingin memastikan bantuan ini adil, merata, dan tidak tumpang tindih,” tegas Mardi.
Dinas Sosial juga telah melakukan proses verifikasi dan validasi data di lapangan, bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan menggunakan acuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial. Dari proses tersebut, sebanyak 292 lansia di Kabupaten Natuna telah ditetapkan sebagai penerima bansos dan sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai penerima resmi.
Setiap lansia akan menerima bantuan sebesar Rp700.000 secara tunai, yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Batas usia minimal penerima adalah 65 tahun, sesuai dengan kebijakan dan keterbatasan anggaran yang ada.
“Lansia pra-sejahtera memang menjadi tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Harapan kami, bantuan ini benar-benar bisa bermanfaat bagi para lansia dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Mardi.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyandingan data terus dilakukan secara cermat agar tidak ada penerima ganda dan agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang layak.
(***Hn)