
NATUNA- harianmetropolitan.co.id- Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di setiap proyek pembangunan jalan kerap menganggarkan belanja feasibility study (FS) atau study kelayakan dan penyusunan dokumen lingkungan. Tahun 2017, Kementerian PUPR melaksanakan proyek Study Kelayakan Pengembangan Jaringan Jalan di Pulau Natuna Provinsi Kepulauan Riau yang dimenangkan PT Sarana Multi Daya.
Namun, di tahun 2018, Dinas PUPR Natuna, justru menganggarkan belanja study kelayakan senilai Rp1,6 miliar. Dalam dokumen kontrak bernomor 02/35.01/Kontrak-PR/BM-PUPR/VII/2018 tanggal 05 Juli 2018, proyek dengan pagu Rp1,6 miliar itu disepakti di harga Rp1.438.552.000. Proyek itu ditandatangi langsung oleh Pengguna Anggaran (PA), Tasrif, selaku Kepala Dinas PUPR Natuna dan Hernu Pramono, selaku Direktur PT Sarana Multi Daya.
Celakanya, proyek ini disebut atas “permintaan” Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi yang kini berubah nama menjadi Balai Pembangunan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
Mantan Kepala Dinas PUPR Natuna, Tasrif, saat dikonformasi, Rabu 6 Agustus 2025 via panggilan whatsApp, mengaku, jika anggaran untuk proyek study kelayakan itu untuk mendukung pembangunan jalan Kelarik-Teluk Buton. “Kita diminta menyiapkan Feasibility Study (FS) dengan anggaran Pemerintah Daerah (APBD) Natuna,” ucapnya.
Sistim dana sharing antara pemerintah pusat dan daerah memang kerap dilakukan. Namun, untuk transparasi dan akuntabilitas, agar tidak terjadi dua mata anggaran terhadap satu kegiatan, sepatutnya ada surat resmi dari Kementerian PUPR melalui Balai Pembangunan Jalan Nasional terkait permintaan dukungan anggaran untuk proyek study kelayakan tersebut.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk pengalokasian anggaran. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang mengatur tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pengesahan Anggaran yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan pengesahan anggaran.
Jika permintaan itu disampaikan secara “lisan”, tentu rawan tindakan penyelewengan. Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, Wan Tariri saat dikonfirmasi via telepon whatsApp, Rabu 6 Agustus 2025, mengaku jika proyek itu dikerjakan bukan saat dirinya menjabat. “Saya masuk tahun 2019 bang,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Kepala Bidang Bina Marga, Marzuki, saat dikonfirmasi, Rabu 6 Agustus 2025, mengaku jika dokumen study kelayakan itu sudah diserahkan ke Balai Pembangunan Jalan Nasional. “Karena kegiatan sudah berjalan (pembangunan jalan), maka mereka minta sama kita. Contoh, pembangunan jalan Kelarik – Teluk Buton, dan ruas –ruas jalan lainnya,” katanya.
Dalam investigasi media harianmetropolitan, proyek pembangunan jalan Kelarik-Teluk Buton sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu dengan pagu Rp52.5 miliar. (***Rian)