Tanpa Surat Kementerian PUPR, Proyek Rp1,6 Miliar Dinas PUPR Natuna Perlu Atensi Aparat

NATUNA- harianmetropolitan.co.id- Tabir gelap proyek “pesanan” di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna tahun 2018 kini terang benderang. Aroma dugaan “korupsi” mencuat karena tidak ada satupun surat resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait permintaan dukungan anggaran pada pemerintah daerah untuk menyiapkan dokumen study kelayakan atau feasibility study (FS). Permintaan proyek itu justru disampaikan secara lisan, sehingga timbul pertanyaan, apa seperti itu prosedurnya? Ironisnya, siapa oknum Kementerian PUPR meminta agar proyek itu dianggarkan menggunakan dana APBD Natuna tidak disebutkan.

Mantan Kepala Dinas PUPR Natuna, Tasrif, saat dihubungi wartawan, Kamis 7 Agustus 2025 via pesan whatsApp, mengakui tidak ada surat resmi, karena usulan kegiatan menggunakan dana APBN diperlukan dukungan dokumen seperti detail engginering design (DED), feasibility study (FS) dan lain sebagainya. “Kita diminta pas setiap acara kegiatan saja pak,” tulisnya.

Mantan Kepala Dinas PUPR Natuna ini jelas menorobos aturan main dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pengesahan Anggaran.

Regulasi diatas mengatur mekanisme, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran. Apalagi, adanya dugaan indikasi jika proyek itu patut diduga sudah dikondisikan tercermin dari perusahaan pemenang tender dimana  PT Sarana Multi Daya merupakan perusahaan pemenang tender dengan nomenklatur kegiatan mirip di Kementerian PUPR tahun 2017. Karena, saat itu panitia pemilihan masih dijabat oleh orang-orang dari dinas teknis, bukan pejabat fungsional seperti saat ini.

Jika semua proyek dari pusat menggunakan dana sharing, tapi tidak ada dokumen atau surat resmi terkait pengalokasian anggaran untuk kegiatan pusat di daerah, lantas apa dasar Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna saat itu meloloskan anggaran Rp1,6 miliar tersebut? Sementara, untuk urusan pembangunan skala kecil, masyarakat dituntut mengajukan usulan baik berupa proposal dan dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa atau kelurahan hingga kabupaten.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di setiap proyek pembangunan jalan kerap menganggarkan belanja feasibility study (FS) atau study kelayakan dan penyusunan dokumen lingkungan.  Misalnya, Kementerian PUPR melaksanakan proyek Study Kelayakan Pengembangan Jaringan Jalan di Pulau Natuna Provinsi Kepulauan Riau, yang dimenangkan PT Sarana Multi Daya. Bersambung (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version