
Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Bidang Intelijen Kejati Kepri, Tim Intelijen Kejari Tanjungpinang, menangkap seorang buronan kasus perusakan barang.
Buronan bernama Herman Yosef Ola Otawolo (52) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diamankan di Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (07/08/2025).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, saat ditangkap, DPO tersebut
bersikap kooperatif.
“Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Yusnar.
Yusnar menyampaikan, penangkapan DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024.
Dimana, menyatakan bahwa terpidana Herman Yosef Ola Otawolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengerusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum”.
Hal ini, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KHUP tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
“Dengan amar putusan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Yusnar.
Usai diamankan, lanjut Yusnar, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan terpidana telah diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut.
Yusnar menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kepala Kejati Kepti meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Dn/Rindu)