Hak Jawab PT MMI Atas Berita, “KURAS KEKAYAAN ALAM NATUNA PT MMI BELUM SETOR PAJAK MBLB TAHUN 2024?”  

HARIANMETROPOLITAN.co.id- Redaksi media harianmetropolitan.co.id menerima Hak Jawab dari Direktur PT Multi Mineral Indonesia, terkait tiga pemberitaan berjudul.

  1. “KURAS KEKAYAAN ALAM NATUNA PT MMI BELUM SETOR PAJAK MBLB TAHUN 2024?”
  2. “KURAS KEKAYAAN ALAM NATUNA, PT MULTI MINERAL INDONESIA PENGEMPLANG PAJAK?”
  3. “SDA NATUNA DIKURAS TAPI PAJAK TIDAK DIBAYAR, PT MULTI MINERAL INDONESIA KEBAL HUKUM?”

Berikut petikan hak jawab dikirim ke email perusahaan media harianmetropolitan.co.id, Selasa 12 Agustus 2025.

Manajemen Sesalkan Pemberitaan harianmetropolitan.co.id  tentang PT. Multi Mineral Indonesia Tidak Bayar Pajak MBLB

TANJUNGPINANG- Direktur PT. Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari menyesalkan pemberitaan media siber harianmetropolitan.co.id tentang perusahaan yang dipimpinnya tidak membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 yang diunggah pada tanggal 21 – 23 Juli 2025.

Pemberitaan yang tidak berimbang itu, selain melanggar kode etik jurnalistik dan merugikan nama baik, serta reputasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Natuna tersebut, juga berpotensi berdampak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perusahaan kami, PT. MMI rutin membayar pajak MBLB sesuai dengan tata cara dan prosedur yang selama ini berlaku di Kabupaten Natuna, yaitu dibayarkan setiap melakukan penjualan dengan merujuk pada laporan survey dari lembaga survey yang ditunjuk oleh pemerintah,” tegas Direktur PT. MMI, Ady Indra Pawennari, Rabu (12/8/2025).

Soal ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar MBLB yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, tanggal 7 Mei 2025 kepada PT. MMI sebesar Rp1.077.500.000, Ady menganggapnya hanya miskomunikasi.

“Itu sama sekali di luar dugaan kami. Karena tagihan pajak daerah MBLB yang kami terima pada 7 Mei 2025 itu, berbeda dari sebelumnya. Kami belum ada penjualan tahun 2025, tibatiba ditagih pajak yang belum pernah disosialisasikan sebelumnya. Begitu kami dijelaskan aturannya, ya kami langsung bayar koq,” ujarnya.

Pria pelopor kebijakan ekspor pasir kuarsa di Indonesia ini, memastikan wartawan harianmetropolitan.co.id yang memberitakan perusahaannya secara negatif, tidak memahami informasi (konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi) sebelum menerbitkan berita.

“Beritanya sangat tidak berimbang, tidak menguji informasi, mencampurkan fakta dan opni, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. Mestinya, berita yang dapat merugikan pihak lain, wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” jelas Ady yang merupakan pendiri media siber pertama di Kepri tahun 2001.

Sebagai wartawan senior di Kepri, Ady tidak pernah merasa alergi dengan pemberitaan media terhadap dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya. Hanya saja, Ia mengingatkan agar wartawan tetap menjaga profesionalisme, patuh pada kode etik jurnalistik, peraturan Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Berantas Pungli, Satreskrim Polres karimun Amankan Dua Juru Parkir Liar

“Saya pernah tidak alergi dengan pemberitaan wartawan, sepanjang memenuhi kaidah jurnalistik. Tapi, jika merugikan kami, tentu ada Dewan Pers sebagai tempat kami untuk mengadu dan meminta keadilan,” katanya.

Sebelumnya, harianmetropolitan.co.id mengunggah tiga berita selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 21 – 23 Juli 2025 dengan judul :

“KURAS KEKAYAAN ALAM NATUNA PT MMI BELUM SETOR PAJAK MBLB TAHUN 2024?”

“KURAS KEKAYAAN ALAM NATUNA, PT MULTI MINERAL INDONESIA PENGEMPLANG PAJAK?”

“SDA NATUNA DIKURAS TAPI PAJAK TIDAK DIBAYAR, PT MULTI MINERAL INDONESIA KEBAL HUKUM?”

Atas pemberitaan negatif harianmetropolitan.co.id tentang perusahaannya tersebut, Ady mengaku sudah menempuh jalur penyelesaian melalui Dewan Pers. Ia berharap, Dewan Pers memberikan rekomendasi yang dapat memberikan efek jera terhadap media yang mengabaikan kode etik dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

CATATAN REDAKSI MEDIA HARIANMETROPOLITAN.co.id

Penjelasan media harianmetropolitan.co.id terkait surat Hak Jawab Direktur PT MMI, Selasa 12 Agustus 2025.

  1. Dalam pemberitaan yang diadukan PT MMI ke Dewan Pers, kami menyampaikan jika wartawan kami sudah melakukan upaya konfirmasi dengan menghubungi Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MMI, Sigit Hanuar Suryokusumo Hernowo dan rekannya Ulul Albab, melalui pesan whatsApp, Senin 21 Juli 2025, tapi tidak mendapat jawaban apapun. 
  2. Kami menulis adanya tunggakan pajak MLBB dari PT MMI di Kabupaten Natuna tahun 2024 berdasarkan data Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau.
  3. Tulisan kami terkait tunggakan pajak MLBB tahun 2024 oleh PT MMI, merupakan data atas Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistim Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan BPK Kepri Tahun 2024 (lembar nomor 29), dimana disebutkan dalam audit tersebut terdapat hasil produksi per 31 Desember 2024 sebesar 43.100 tonase (Ton) yang belum dilaporkan dan belum dikenakan pajak.
  4. Kami sudah melakukan konfirmasi untuk menguji data audit BPK Kepri atas Pajak MLBB PT MMI ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Suryanto, pada Senin 21 Juli 2025 dan dinyatakan belum ada pembayaran saat dilakukan konfirmasi.
  5. Tuduhan pada wartawan kami, tidak memahami upaya konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi, sangat tidak mendasar, karena data, fakta dan narasumber lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan dan  tertuang dalam isi pemberitaan.
  6. Dapat kami jelaskan, kami tidak bermaksud menyajikan berita yang bersifat tendensius dan dengan itikad yang tidak baik, karena kami menjalankan profesi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan fungsi kami sebagai kontrol sosial. (***)

    Artikel terkait :

    KURAS KEKAYAAN ALAM NATUNA, PT MMI BELUM SETOR PAJAK MBLB TAHUN 2024?

    SDA Natuna Dikuras Tapi Pajak Tidak Dibayar, PT Multi Mineral Indonesia, Kebal Hukum?

    Kuras Kekayaan Alam Natuna, PT Multi Mineral Indonesia Pengemplang Pajak?


Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan