
BATAM-harianmetropolitan.co.id- Dana Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Batam tahun 2023 dan 2024 harus jadi sorotan aparat penegak hukum, karena miliaran dana itu mengendap di Bank Riau Kepri Syariah, melebihi batas tahun anggaran berjalan. Padahal, anggaran itu seharusnya terserap, karena seluruh anggaran sudah memiliki jadwal pencairan dan tujuan penggunaan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Hasil investigasi merujuk pada laporan kas, untuk dana BOSP tahun anggaran 2023 mengendap di Bank Riau Kepri Syariah mencapai Rp7.630.523.783. Rinciannya, dana BOS SD Rp4.010.264.030, dana BOS SMP Rp3.574.939.507, dana BOS Kesertaraan Rp45.000.000 dan dana BOP PAUD Rp320.245.
Kemudian, persoalan serupa berulang. Dana BOSP tahun anggaran 2024 mengendap di Bank Riau Kepri Syariah mencapai Rp6.020.886.650. Rinciannya, dana BOS SD Rp3.247.498.150, dana BOS SMP Rp2.724.213.298, dana BOS Kesertaraan Rp45.278.250 dan dana BOP PAUD Rp3.896.951.
Investigasi terhadap puluhan kepala sekolah di wilayah Kota Batam membenarkan adanya sisa anggaran dana BOSP yang tidak dapat dicairkan. Namun, mereka meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan. Mereka mengaku, jika hal itu kebijakan pemerintah pusat. Narasi soal pemerintah pusat juga serempak digaungkan pada kepala sekolah.
Meski tidak bisa menjelaskan secara gamblang soal aturan saldo dana BOSP yang tidak bisa dicairkan (Dibekukan-red). Pihaknya mengakui, adanya sisa dana itu berimbas terhadap Rencana Kerja Anggaran Sekolah yang tidak terealisasi. “Ia, memang ada RKAS yang kita ajukan tidak bisa terealisasi karena dananya tidak bisa kita cairkan,” pungkas para kepala sekolah, di wilayah, Batu Aji, Sagulung, Bengkong dan Batu Ampar.
Persoalan ini tentu menjadi tanda tanya, karena dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang ditetapkan Menteri Dikdasmen pada tanggal 9 Mei 2025, tidak ada satupun regulasi dari pemerintah pusat mengatur untuk membekukan dana tersebut. Sebab, dalam penyaluran dana BOSP langsung ke rekening sekolah dan dikelola oleh sekolah itu sendiri.
Sumber media harianmetropolitan di Bank Riau Kepri Syariah juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembekuan dana BOSP di seluruh satuan pendidikan di Kota Batam. “Rekening dana BOSP semua aktif dan tidak ada dibekukan dananya. Kapan saja mereka mau menarik uang bisa,” ucap sumber.
Celakanya, dalam laporan pendapatan jasa giro Pemerintah Kota Batam, ditemukan rincian pendapatan jasa giro atas rekening pengelolaan dana BOS di Bank Riau Kepri Syariah. Tahun 2023, pendapatan jasa giro mencapai Rp213.181.554 dan tahun 2024 senilai Rp319.549.501. Jasa giro adalah keuntungan yang diberikan oleh pihak Bank kepada nasabah atas penyimpanan dana pada rekening tabungan. Publikpun mempertanyakan, apakah sengaja dana BOSP di Kota Batam dibekukan?
Sementara itu, surat konfirmasi resmi pada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Jumat 1 Agustus 2025 hingga saat ini belum mendapat balasan. Vina, pegawai Dinas Pendidikan Kota Batam menyampaikan bahwa surat itu sedang berada di Bidang Hukum. “Suratnya sudah di ruangan pak Kadis dan hasil koordinasi suratnya saat ini masih di Bagian Hukum,” balas Vina melalui sambungan whatsApp, Selasa 13 Agustus 2025. (***Pino/Rian)