Tanpa SBU, CV Semangat Jaya Kerjakan Paket di BPSDM Kepri

Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Provinsi Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan publik. Dalam paket pengadaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor senilai Rp344.811.040 yang bersumber dari APBD Kepri 2025, muncul dugaan kuat terjadinya pelanggaran aturan.

Syarat yang ditetapkan adalah kode KBLI 43304 (Dekorasi Interior) dengan subklasifikasi PB004. Dari hasil penelusuran di laman resmi LPJK, CV Semangat Jaya yang mengerjakan paket dengan harga negoisasi Rp199.800.000,00 ‎tidak memiliki subklasifikasi PB004 sebagaimana dipersyaratkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

Pasal 12 ayat (3):
“Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko dan skala usaha.”

Lampiran III – Jasa Konstruksi:
Usaha jasa konstruksi dikategorikan berisiko tinggi, sehingga wajib memiliki SBU sesuai subklasifikasi pekerjaan.

Dengan demikian, menunjuk CV Semangat Jaya sebagai pekerja proyek tanpa SBU PB004 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pengadaan dan berpotensi menyalahi hukum.

Selain itu, tindakan PPK  yang tetap memberikan pekerjaan kepada CV Semangat Jaya patut diduga melanggar prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres 16/2018, yakni prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

‎Lebih jauh, jika unsur kesengajaan terbukti, maka hal ini bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3, menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana…”.

Kini bola panas ada di tangan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Apakah mereka berani membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek ini, atau justru memilih bungkam?

Saat dikonfirmasi  harianmetropolitan.co.id melalui nomor WhatsApp (25/8/25) Semangat Jaya tidak memberi tanggapan, sementara PPK pengadaan tak bisa ditemui dikantor (25/8/25, sedang dinas luar. Doni Martin.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version