‎Tender 15 Miliar Lebih BP Batam Diduga Menyalahi Aturan: Perusahaan Baru Tanpa Pengalaman Menang Proyek Kualifikasi Menengah

Batam, harianmetropolitan.co.id – Proses tender pembangunan Gudang Logistik senilai Rp 15,1 miliar di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) anggaran APBN 2024 – APBN 2025 memunculkan dugaan pelanggaran serius.

‎Proyek dengan pagu Rp 15,116 miliar dimenangkan oleh PT Artha Gemah Lestari dengan penawaran Rp 13,04 miliar. Berdasarkan data LPJK, perusahaan ini baru disahkan pada Juni 2024 dan tidak memiliki rekam jejak pengalaman pekerjaan konstruksi, baik sebagai kontraktor utama maupun subkontraktor.

‎Padahal, dengan nilai pagu tersebut, tender ini masuk kategori usaha menengah bukan kategori kecil. Aturan jelas menyebutkan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, bahwa penyedia dengan kualifikasi menengah wajib memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dalam empat tahun terakhir dengan nilai minimal sesuai ketentuan.

‎Artinya, perusahaan baru tanpa pengalaman seharusnya otomatis gugur dalam evaluasi. Namun faktanya, justru ditetapkan sebagai pemenang.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran serius dalam proses evaluasi tender. Jika terbukti ada rekayasa atau pembiaran, maka pihak panitia pemilihan dan penyedia dapat dijerat dengan ketentuan hukum:

1. Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan, berpotensi merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Bawaslu Anambas Gelar Bimtek Peningkatan SDM Bagi Panwascam

2. Pasal 22 jo. Pasal 28 Perpres No. 12 Tahun 2021: Pokja Pemilihan wajib menggugurkan peserta yang tidak memenuhi syarat kualifikasi. Meloloskan penyedia tanpa pengalaman berarti melanggar hukum pengadaan.

‎3. Sanksi administratif bagi penyedia juga diatur dalam Pasal 78 Perpres 12/2021, yaitu dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) apabila terbukti menyampaikan data palsu atau tidak memenuhi kualifikasi.

Bagaimana mungkin perusahaan yang baru berdiri tanpa rekam jejak pengalaman dapat memenangkan proyek miliaran dengan klasifikasi menengah? Apakah panitia menutup mata terhadap persyaratan yang jelas diatur dalam regulasi?

Lokasi Pekerjaan berada di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Belakang Kantor KSOP Khusus Batam)

‎Salah satu yah tidak mau namanya disebutkan menilai, kasus ini rawan menimbulkan kerugian negara.

“Jika kontraktor tidak berpengalaman dipaksakan mengerjakan proyek bernilai besar, risiko gagal bangun, keterlambatan, hingga potensi mark-up sangat tinggi. Ini jelas mengkhianati prinsip akuntabilitas pengadaan,” tegasnya.

Haroanmetropolitan.co.id mencoba konfirmasi PT Artha Gemah Lestari memalui nomor yang didapat dari laman LPJK melalui WhatsApp, Jumat (29/8/25) tapi tidak dibalas. Begitu juga dengan pihak BP Batam yang sulit ditemu hingga berita ini dimuat. Doni Martin.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan