Sarat Kepentingan, Direktur RSUD Muhammad Sani, Pecah Pelaksanaan Proyek Untuk Hindari Lelang?

KARIMUN- harianmetropolitan.co.id- Bupati Kabupaten Karimun selalu menekankan agar seluruh instansi pemerintah bekerja sesuai aturan dan tidak menyimpang. Namun, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, proyek di danai dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2025, justru dikerjakan dengan menerobos aturan main dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Paling ketara, Belanja Jasa Pengiriman Limbah (BLUD) dengan nilai pagu Rp354.647.920. Kegiatan ini patut diduga sarat kepentingan, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga memecah pelaksanaan kegiatan dari satu mata anggaran untuk menghindari tender (lelang).

Dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan mulai memasukkan dokumen penawaran tanggal 19 Maret 2025 dan hanya dua hari, atau tepatnya tanggal 21 Maret 2025, PPK sudah melakukan penandatanganan kontrak dengan PT Mitra Nusantara Jaya dengan harga Rp168.593.238. Uniknya, penurunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan ini lebih dari 50 persen dari pagu anggaran, sangat tidak lazim dalam proyek-proyek pemerintah.

Setelah proyek tahap pertama selesai dikerjakan, Pejabat Pembuat Komitmen kembali melaksanakan kegiatan serupa tepatnya tanggal 13 Juni 2025, dengan pagu Rp354.647.920, dimana sumber dana dan jenis kegiatan sama. Hanya dalam satu minggu, Pejabat Pembuat Komitmen kembali menandatangani kontrak kerja dengan PT Mitra Nusantara Jaya.

Lalu, bolehkah satu mata anggaran, kegiatan dipecah-pecah pelaksanaannya? Dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 20 ayat 2d dijelaskan, jika dalam melakukan pemaketan barang/jasa dilarang memecah beberapa paket pengadaan barang dan jasa untuk menghindari tender.

Publik harus tau, dalam regulasi itu, untuk pengadaan barang dan jasa selain jasa konstruksi, maka nilai maksimal untuk metode pengadaan langsung atau penunjukan langsung senilai Rp200 juta. Jadi, untuk kegiatan Belanja Jasa Pengiriman Limbah (BLUD) di RSUD Muhammad Sani tahun 2025 yang memakai metode pengadaan langsung, seharusnya melalui mekanisme tender karena pagu anggaran sudah diatas Rp200 juta.

Lalu, apa kepentingan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga aturan hukum berani dilanggar? Direktur RSUD Muhammad Sani, Dedi Abrianto, tercatat selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan itu, saat dirinya masih menjadi Kepala Bidang Pelayanan RSUD Muhammad Sani. Ketika dikonfirmasi, Rabu 17 September 2025, ia sedang sibuk rapat internal, sehingga media harus menunggu dua jam, agar mendapat klarifikasi.

Namun, begitu bersedia dikonfirmasi, ia merasa kaget karena dikira hanya sekedar silaturahmi, sehingga pertanyaan wartawan tidak dapat dijawab maksimal. Ia menyarakankan wartawan untuk menanyakan langsung pada PPTK dan akan difasilitasi. Celakanya, ia tidak memberi kepastian kapan jadwal konfirmasi pada PPTK, meski di desak wartawan.

Proyek Belanja Jasa Pengiriman Limbah (BLUD) di RSUD Muhammad Sani, harus mendapat atensi aparat penegak hukum. Berkaca dari prosesnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 butir (e) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Hingga berita ini terbit, Bupati Kabupaten Karimun, belum berhasil dimintai tanggapannya. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan dari instansi terkait, dan aparat penagak hukum. (***Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version