Polda Kepri Pastikan Penanganan Kasus Jurnalis Gordon Silalahi Sesuai Prosedur

BATAM, harianmetropolitan.co.id- Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan penanganan perkara hukum yang menjerat jurnalis Batam, Gordon Hassler Silalahi, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Jumat 26 september 2025.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons protes terhadap kinerja penyidik Polresta Barelang yang sebelumnya dilaporkan ke Bidang Propam Polda Kepri oleh kuasa hukum Gordon.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kasus Gordon saat ini sudah memasuki tahap persidangan. Sementara laporan pengaduan yang disampaikan ke Propam juga tetap ditangani sebagaimana mekanisme berlaku.

“Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme. Dari hasil pemeriksaan, secara administrasi tidak ada kesalahan. Penyidik sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP,” ujar Pandra dalam keterangannya.

Ia menegaskan, baik perkara yang kini tengah disidangkan di pengadilan maupun laporan pengaduan ke Propam, semuanya berjalan sesuai aturan hukum.

“Polda Kepri menjamin setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum dan bersabar menunggu hasilnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Kesalahan Administrasi Pengadaan, Kecamatan Midai Sudah Tindaklanjuti Arahan BPK

Dalam persidangan perdana yang digelar Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gordon melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dakwaan menyebut, Gordon menjanjikan percepatan penyambungan jaringan air bersih di kawasan industri Mukakuning kepada PT Nusa Cipta Propertindo dengan biaya tertentu. Jaksa menyebut terdakwa sempat meminta uang, termasuk melalui transfer ke rekening pribadinya, setelah menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen terkait pengajuan jaringan air.

Kuasa hukum Gordon menilai dakwaan jaksa tidak menggambarkan kronologi secara utuh. Mereka menyebut ada pekerjaan yang sudah dilakukan kliennya, mulai dari pengurusan faktur, penyusunan RAB, hingga penerimaan dokumen, namun tidak seluruhnya tercantum dalam dakwaan.

“Kami menilai kronologi terpotong, sehingga klien kami tidak memahami dakwaan secara menyeluruh,” ujar pihak kuasa hukum.

Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Propam Polda Kepri. Laporan itu antara lain terkait tidak adanya penyerahan notulen gelar khusus serta perbedaan keterangan saksi antara fakta di lapangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan