Ada Apa, Pekerjaan Belum Selesai, Inspektorat Natuna Bayar 100 Persen?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Inspektorat Kabupaten Natuna punya tanggung jawab pembayaran utang pada pihak ke-tiga senilai Rp1,9 miliar atau tepatnya Rp1.942.660.475 atas belanja barang dan jasa maupun belanja modal tahun 2024.  Pembayaran itu dilakukan tahun anggaran 2025 dan berdasarkan data rekap pembayaran utang bulan lalu, sisa utang di Inspektorat Natuna tinggal senilai Rp27.617.350.

Namun, saat ditelisik data monitoring realisasi anggaran yang dibuat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sabtu 27 September 2025, ada fakta mengejutkan dimana sejumlah pengadaan belum selesai progres pekerjaannya seratus persen, bahkan belum ada serah terima barang.

Dalam Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal Layanan Pengadaan Secara Umum Kabupaten Natuna, tercatat kegiatan masih dalam proses kontrak diantaranya, belanja makan minum tamu, belanja makan minum rapat, belanja bahan cetak, belanja alat tulis kantor, belanja sewa alat (pengadaan), belanja bahan kegiatan kertas, belanja bahan benda pos, dan pengadaan belanja modal bernilai ratusan juta.

Sementara, untuk belanja yang masih dalam proses pengiriman diantaranya, belanja alat tulis kantor, makan minum rapat, makan minum tamu dan pengadaan dari belanja modal, seperti pengadaan barang kantor bernilai ratusan juta.

(Foto: Salah satu bukti belanja ATK tahun 2024 di Inspektorat Natuna, belum selesai proses pekerjaan dan tidak ada serah terima barang)

Publik tentu bertanya-tanya, mengapa kegiatan menggunakan metode pemilihan e-Purchasing (e-katalog) tidak selesai atau masih dalam proses pekerjaan sudah di bayar seratus persen. Padahal, dalam pencairan suatu belanja barang dan jasa atau belanja modal pemerintah, seluruh kegiatan harus ada bukti serah terima barang.

Inspektorat Natuna menjalin ikatan kontrak sebanyak 51 kegiatan. Namun, dalam transaksi elektronik itu hanya 14 kegiatan ada serah terima barang, seperti tercatat dalam Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal Layanan Pengadaan Secara Umum Kabupaten Natuna.

Baca Juga :  Sekolah SDN 001 Tanjung Dapat Bantuan Dari PAMSIMAS

Ironisnya, dalam proses pemeriksaan keuangan daerah terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, Inspektorat Natuna selalu meminta Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, dokumentasi pekerjaan, kontrak, pesanan, bahkan sampai melihat bukti fisik barang. Celakanya, aturan main pemeriksaan itu patut diduga tidak berlaku bagi Inspektorat Natuna. Ibarat kata, lembek kedalam, keras keluar.

Lalu, dokumen apa dilampirkan Inspektorat Natuna sehingga kegiatan itu bisa cair? Usut punya usut, pola belanja barang di Inspektorat Natuna memang sangat tidak lazim karena hingga saat ini tidak ada satupun pembelian alat tulis kantor (ATK), sementara proses administrasi pemerintahan sudah berjalan sembilan bulan. Publik tentu bertanya-tanya, ada apa?

Inspektur Daerah Natuna, Robertus atau biasa dikenal Muhammad Amin, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu hingga saat ini tidak pernah ditemui di kantor. Sekretaris Inspektorat Natuna, Tri Sulo, juga kerap tidak berhasil ditemui, meski sudah dikonfirmasi via pesan whatsApp, justru memblokir nomor jurnalis, Kamis 25 September 2025 lalu. Sementara itu, Bendahara Inspektorat Natuna, Umar, juga setali tiga uang, tidak pernah berhasil dikonfirmasi.

Sikap “kucing-kucingan” para petinggi di Inspektorat Natuna itu terjadi sejak media menyorot soal pengadaan alat tulis kantor (ATK). Mereka seakan “ketakutan” karena sampai memblokir nomor wartawan, bahkan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Natuna, Hendri Dunan, sampai tidak berani berkomentar dan menyarankan wartawan bertanya langsung ke Inspektorat.

Persoalan ini harus mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum maupun Bupati Natuna, Cen Sui Lan, karena ada dugaan kuat sejumlah balanja barang dan jasa termasuk belanja modal itu “bermasalah”. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan, termasuk terhadap sejumlah penyedia yang memiliki ikatan kontrak di Inspektorat Natuna. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan