
JAKARTA, harianmetropolitan.co.id- Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai langkah transformasi dalam beberapa bulan terakhir. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus mempercepat terwujudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing, Rabu 1 Oktober 2025.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI dengan agenda Pembahasan Pengembangan Kawasan Batam, di Gedung Nusantara I, Jakarta.
Amsakar menjelaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam dua kali pertemuan dengan BP Batam, pihaknya diminta fokus pada langkah-langkah strategis yang segera dapat diwujudkan.
“Langkah awal dimulai dengan penguatan tata kelola kelembagaan melalui penetapan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),” jelasnya.
Menurut Amsakar, perubahan tata kelola ini sangat penting agar BP Batam semakin adaptif dan responsif, mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian, serta menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya perubahan tata kelola ini, BP Batam memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan transformasi organisasi sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan lebih terarah dan terukur,” tambahnya.
Selain tata kelola organisasi, BP Batam juga melakukan transformasi pada aspek pelayanan lahan. Melalui penyempurnaan Land Management System (LMS), pelayanan kini lebih cepat, sederhana, dan transparan. Seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara digital, sementara informasi ketersediaan lahan disajikan secara terbuka.
“Transformasi ini merupakan komitmen BP Batam untuk menghadirkan tata kelola pertanahan modern dan akuntabel, sekaligus menjawab arahan Presiden agar lahan non produktif dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pengembangan KPBPB Batam,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, transformasi pelayanan lahan juga diperkuat dengan pemutakhiran regulasi melalui penerbitan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Regulasi ini diselaraskan dengan perkembangan kondisi terkini, mencakup aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan.
“Dengan regulasi baru ini, BP Batam memastikan bahwa pelayanan lahan berbasis LMS memiliki landasan hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat, serta mendukung penerapan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus pimpinan RDP, Andre Rosiade, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah transformasi BP Batam, khususnya dalam pelayanan lahan dan pemutakhiran legalitas lahan.
“Komisi VI mendukung penuh penerapan sistem LMS BP Batam sebagai bentuk transformasi pelayanan lahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem. Kami optimis BP Batam benar-benar mampu melakukan transformasi luar biasa dan Insya Allah akan memberikan hasil yang diharapkan,” ujar Andre.
Turut hadir dalam RDP, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, jajaran Deputi, serta pejabat tingkat II dan III di lingkungan BP Batam. (***Hn)