Pakai Gaya “Preman”, Kadispora Hubungi Perusahaan Untuk Dukung Kegiatan

NATUNA-harianmetropolitan.co.id– Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif, “punya” hasrat besar mensukseskan Turnamen Piala Bupati tahun 2025.

Demi pimpinan, ia rela pasang badan menjalankan kegiatan tanpa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan 2025.

Baginya, DPA bukan jadi acuan. Cukup input data di Rencana Umum Pengadaan, kegiatan bisa dijalankan. Namun, data itu tidak pernah di input Dispora Natuna saat di cek wartawan.

Tidak hanya sampai disitu, ia bahkan rela meminta bantuan dari perusahaan di wilayah Natuna, karena anggaran pelaksanaan turnamen tidak cukup, sebab hanya dialokasikan Rp180 juta. Namun, permintaan bantuan itu tidak disurati secara resmi, hanya via telephone, seperti “preman” pasar kaki lima.

Ironisnya, dari anggaran Rp180 juta itu, Dispora Natuna hanya mengalokasikan hadiah uang pembinaan untuk pertandingan bola kaki saja senilai Rp44 juta, sementara bola volly dari sponsor.

Bank Riau Kepri Syariah Natuna berencana memberi dana senilai Rp50 juta untuk juara bola volly dan langsung disetor ke rekening pemenang. Sedangkan perusahaan tambang pasir IKJ memberi bantuan Rp20 juta. Medco Energy memberikan baju HUT 150 helai. Harbour Energy memberikan satu trophy pemenang sepak bola, dan 90 medali untuk pertangingan bola volly.

Baca Juga :  Kaki Kiri Kebas, MT Mengeluh Pada Satgas Covid-19

Jika dikalkulasikan, maka sisa pagu anggaran senilai Rp136 juta justru dihabiskan untuk belanja perlengkapan pertandingan, honorarium panitia, honor wasit/juri dan administrasi.

Ironisnya, Kepala Dinas dan Sekretaris Dispora Natuna masuk sebagai ketua panitia dan menikmati honorarium. Hal itu diakui Hikmatul Arif, saat dikonfirmasi, Sabtu 4 Oktober 2025 lalu.

Padahal, sumber media harianmetropolitan menyebut, Bupati Natuna Cen Sui Lan, sudah mengingatkan agar Dispora tidak mengalokasikan anggaran belanja honorarium bagi panitia berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, perintah orang nomor satu di Natuna itu justru “diabaikan”.

“Kemarin hanya boleh dikasih honor untuk panitia dari masyarakat atau diluar instansi, bukan untuk kepala dinas, karena itu perintah bupati. Kena tipu berarti, ingkar mereka,” ucap sumber harianmetropolitan.

Kini kegiatan itu sudah berjalan dengan dibukanya pendaftaran di Kantor Dispora Natuna. Sejumlah panitia sudah sibuk menerima dan memverifikasi  berkas peserta. Celakanya, panitia tidak mengantongi Surat Keputusan (SK). Hikmatul mengaku, SK dibuat hari Senin 6 Oktober 2025. Lalu, seperti inikah prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah? (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan