PROYEK DISPORA NATUNA, BARU DIBANGUN SUDAH RUSAK, DIBAYAR 100 PERSEN?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Proyek Pembangunan Tribun Lapangan Bola Voli di Kecamatan Pulau Tiga Barat tahun 2024 telah rusak, meski usianya baru seumur jagung. Atap tribun roboh sehingga tidak dapat dipakai, membuat masyarakat Pulau Tiga Barat kecewa.

Ironisnya, tidak ada niat baik dari perusahaan untuk memperbaiki kerusakan meski saat itu diduga masih masa pemeliharaan. Usut punya usut, telah terjadi “persekongkolan” jahat sejak awal proyek ini diumumkan di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna.

Hasil investigas media harianmetropolitan menemukan, Pembangunan Tribun Lapangan Bola Voli di Kecamatan Pulau Tiga Barat itu ternyata dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Natuna. Proyek penunjukan langsung itu dikerjakan CV Albert Global Mandiri dengan nilai kontrak Rp174.745.734.

Saat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna mengusulkan dokumen persyaratan kualifikasi dan sub klasifikasi KLBI 42101 BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan pada pejabat pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Natuna.

Celakanya, persyaratan kualifikasi dan klasifikasi dari PPK Dispora Natuna itu tidak sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nomor  6 tahun 2021. Pada lampiran peraturan ini, pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan dikategorikan ke dalam BS016 yakni Bangunan Fasilitas Olahraga. Artinya, hanya perusahaan dengan subklasifikasi tersebut yang sah mengerjakan proyek sejenis, bukan BS001-Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.

Dalam dokumen perusahaan CV Albert Global Mandiri, perusahaan ini hanya memiliki satu Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001- Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, sementara BS016 yakni Bangunan Fasilitas Olahraga tidak ada.

Peraturan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 12 ayat (3) menyebutkan: “Pelaku usaha wajib memiliki standar usaha dan/atau produk sesuai dengan klasifikasi, bidang, dan subbidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.” Artinya, setiap proyek harus dikerjakan oleh penyedia dengan subklasifikasi yang benar.

Baca Juga :  Yuliana, Anggota Dewan Provinsi Kalbar, Lakukan Reses

Bisa dikatakan, penunjukan CV Albert Global Mandiri sebagai kontraktor Pembangunan Lapangan Bola Voli di Kecamatan Pulau Tiga Barat patut diduga “cacat” hukum. Konsekuensinya, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam sesuai Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 Pasal 78 ayat (6), bila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, ancaman Pasal 263 KUHP menunggu dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Tak hanya perusahaan, pejabat dinas pun terancam jeratan hukum pidana. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tetap meloloskan kontrak tanpa kecocokan SBU dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan. Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, penyalahgunaan jabatan demi menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga 20 tahun, ditambah denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Direktur CV Albert Global Mandiri, Wan Albert, hingga berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran tidak diperbaikinya proyek tersebut. Dalam dokumen perusahaan, tercatat tenaga kerja di perusahaan itu bernama Bayu Ramanta Suganda dan Frida Nurhayati Yakum. Sementara itu, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Tribun Lapangan Bola Voli di Kecamatan Pulau Tiga Barat, hingga kini juga belum terkonfirmasi.

Celakanya, meski proyek itu rusak, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Natuna tetap membayar proyek itu 100 persen. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengadaan langsung Dinas Pemuda dan Olahraga Natuna. Publik bertanya, mengapa aturan yang jelas bisa diabaikan begitu saja seakan kebal hukum?

Aparat penegak hukum (APH) kini didesak turun tangan memeriksa dokumen kontrak, mekanisme penunjukan, serta pertanggungjawaban proyek tersebut, karena tidak dapat digunakan. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan