Dua Proyek Pelantar Dinas Perkim Kepri Dikerjakan CV Azzi Karya dan CV Berkah Tuah Kepri Tanpa BS002

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id — Dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dua paket pekerjaan pembangunan pelantar yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri tahun anggaran APBD 2025 terindikasi kuat melanggar ketentuan hukum tentang klasifikasi dan subklasifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Kedua paket dimaksud yakni, 1. Pembangunan Pelantar Dapur 12 RW 09 Kelurahan Sei Pelungut Kecamatan Sagulung (Pelantar Jaini dan Pelantar Kak Yang) dengan pagu Rp400.000.000,00 dan HPS Rp399.975.131,78, dikerjakan oleh CV Azzi Karya hasil negosiasi Rp399.697.628,48. 2. Pembangunan Pelantar Dapur 12 Pantai Kampung Tua RT 01 RW 09 Kelurahan Sei Pelungut Kecamatan Sagulung (Pelantar Pak Jaar, Pelantar Anton, Pelantar Saparudin, dan Pelantar Lamadi) dengan pagu Rp400.000.000,00 dan HPS Rp399.953.155,86, dikerjakan oleh CV Berkah Tuah Kepri hasil negosiasi Rp399.786.655,86.

Dari hasil penelusuran LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki subklasifikasi BS002 (kode KBLI 42102 – Konstruksi Bangunan Sipil, Jembatan dan Pelabuhan), yang merupakan klasifikasi wajib untuk pekerjaan pembangunan pelantar.
<span;>Dengan demikian, kedua perusahaan secara hukum tidak memenuhi syarat untuk mengerjakan paket pekerjaan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi dan kualifikasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Lebih lanjut, Peraturan Lembaga LPJK Nomor 3 Tahun 2017 menegaskan bahwa subklasifikasi pekerjaan menjadi dasar hukum dalam menentukan kesesuaian antara bidang usaha dan jenis pekerjaan konstruksi yang dikerjakan.
Tanpa SBU yang sesuai, perusahaan tidak berhak mengikuti maupun memenangkan paket pekerjaan konstruksi pemerintah.

Dengan demikian, PPK kegiatan diduga telah mengabaikan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia memiliki izin usaha dan kemampuan teknis sesuai klasifikasi.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-75, Polsek Tanjungpinang Timur Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Fakta bahwa CV Azzi Karya dan CV Berkah Tuah Kepri memiliki alamat dan kontak yang sama, memperkuat dugaan adanya pengaturan tender atau paket pengadaan langsung.

Praktik semacam ini termasuk dalam konflik kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perpres 12/2021, yang melarang pelaku pengadaan melakukan persekongkolan atau tindakan yang menimbulkan persaingan tidak sehat.

Namun, ketika media mencoba mengonfirmasi, PPK kegiatan Kartini Srikandi yang bertugas di Dinas Perkim Kepri tidak membalas pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp, Jumat (10/10).

Hal serupa terjadi saat awak media menghubungi CV Azzi Karya yang nomor kontak dan alamatnya sama dengan CV Berkah Tuah Kepri namun tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Berdasarkan Pasal 93 huruf d dan e PP No. 5 Tahun 2021, badan usaha yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin sesuai bidangnya dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 mengatur bahwa penyedia jasa yang terbukti tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dapat dijatuhi sanksi daftar hitam selama dua tahun.

Jika ditemukan adanya kesengajaan atau pengaturan dalam pelaksanaan pengadaan, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 juga dapat dikenakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun bagi pejabat pengadaan atau penyedia yang melakukan persekongkolan jahat.

Kesimpulan dua proyek pelantar senilai total kurang lebih Rp800 juta di bawah Dinas Perkim Kepri terindikasi kuat melanggar regulasi jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tidak hanya perusahaan yang patut diperiksa, tetapi juga PPK dan pejabat pengadaan yang telah menetapkan penyedia tanpa subklasifikasi sesuai.
Jika dibiarkan, praktik ini hanya akan menguatkan persepsi bahwa aturan pengadaan di Kepri hanyalah formalitas aturan di atas kertas, yang bisa dilipat sesuai kepentingan. (*DMS).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan