Diduga Langgar Aturan Klasifikasi, CV Sinar Mandiri Kerjakan Partisi Ruang Rapat Dinas Pendidikan Tanjungpinang

Perusahaan tanpa subklasifikasi PB004 Dekorasi Interior tetap menang pengadaan langsung Rp200 juta, PPK dan penyedia bungkam saat dikonfirmasi

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id — Proyek Belanja Partisi Ruang Rapat di Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2025 disorot karena diduga melanggar ketentuan klasifikasi bidang pekerjaan jasa konstruksi.

Paket dengan pagu Rp200 juta dan HPS Rp199.674.379 itu dimenangkan oleh CV Sinar Mandiri dengan nilai negosiasi Rp199.396.879. Berdasarkan penelusuran data resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), perusahaan ini tidak memiliki subklasifikasi PB004 (Dekorasi Interior) dengan KBLI 43304, yang menjadi klasifikasi wajib untuk pekerjaan partisi dan elemen interior.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha jasa konstruksi wajib memiliki subklasifikasi dan subkualifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang yang juga merangkap sebagai PPK/PA, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/10/2025), tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi serupa kepada CV Sinar Mandiri di hari sebelumnya, Selasa (7/10/2025) juga tidak mendapat respons.

Fakta bahwa perusahaan tanpa subklasifikasi PB004 dapat memenangkan dan mengerjakan paket ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban pejabat pengadaan. Praktik seperti ini tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga membuka peluang terjadinya pelanggaran etika pengadaan dan potensi kerugian keuangan negara. (DMS).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan