
Karimun-harianmetropolitan.co.id — Perjuangan warga mempertahankan tanah dan tempat tinggal mereka terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Warga dari wilayah Bukit Cincin Poros, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, serta Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menyampaikan pesan terbuka melalui karangan bunga yang diletakkan di lingkungan Mahkamah Agung.
Langkah ini diambil seiring berlangsungnya pemeriksaan upaya Kasasi yang diajukan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) terhadap kemenangan warga di tingkat banding. Dalam pesan yang tertulis di karangan bunga, warga berharap Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 58/Pdt.G/2025/PT.TPG yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.TBK. Warga juga menyampaikan harapan agar perkara bernomor 3426/K/Pdt diputuskan dengan adil, dan tidak ditunggangi kepentingan kelompok kuat atau oligarki.
Tidak hanya menyampaikan pesan melalui karangan bunga, warga juga melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Dalam surat tersebut, warga meminta agar perkara kasasi nomor 3426/K/Pdt yang sedang diperiksa itu diawasi secara ketat, guna mencegah adanya dugaan praktik jual-beli atau rekayasa putusan yang dapat merugikan keadilan.
Dikatakan Hatik Hidayati Setiowati yang mewakili warga tergugat, sejak tahun 1996 warga telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara terus-menerus, terbuka, serta dengan itikad baik. Sebaliknya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijadikan dasar klaim PT KSP diduga mengandung cacat administrasi, sebab perolehannya bersumber dari sepuluh nama yang sama sekali tidak pernah mengelola maupun menguasai tanah yang diklaim tersebut.
“Meskipun sempat kalah di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, perjuangan kami berhasil memenangkan perkara di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepri. Kini giliran Mahkamah Agung yang memeriksa upaya kasasi PT KSP,” ungkap Hatik.
Warga bertekad terus berjuang agar tidak kehilangan tanah dan tempat tinggal yang telah dikelola puluhan tahun. “Kami sampaikan terima kasih kepada pihak Mahkamah Agung yang telah menerima pesan warga Karimun ini. Kami berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Semoga hati Majelis Hakim dijaga untuk memutus perkara ini dengan keadilan sejati, sebagai wakil Tuhan Yang Maha Esa di muka bumi,” tegas Hatik mewakili seluruh warga yang tergugat. (***Hariono)
